Wabup Jember Ajukan Gugatan Biaya Pilkada Rp 24,5 M, Pengacara Bupati Nilai Tak Lazim
Gugatan perdata Wakil Bupati Jember terhadap Bupati Jember senilai Rp 24,5 miliar bergulir di PN Jember. Kedua pihak menyampaikan argumen masing-masing.
JEMBER, SJP – Gugatan perdata yang diajukan Wakil Bupati Jember Djoko Susanto terhadap Bupati Jember Muhammad Fawait kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur. Dalam perkara tersebut, Djoko menggugat ganti rugi materiil senilai Rp 24,5 miliar serta ganti rugi immateriil Rp 1 miliar yang diklaim berkaitan dengan biaya operasional Pilkada dan dampak terhadap nama baiknya.
Gugatan itu diajukan sebagai rekonvensi atau gugatan balik, menyusul perkara yang lebih dulu masuk ke PN Jember atas gugatan seorang warga bernama Mashudi Agus MM, yang menyoal disharmoni hubungan antara bupati dan wakil bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Djoko Susanto menilai, dalam perkara tersebut dirinya justru berada pada posisi yang dirugikan. Ia mempertanyakan konstruksi hukum yang menempatkannya sebagai pihak tergugat, padahal menurutnya kewenangan pemerintahan berada di tangan bupati.
“Konstruksi ini aneh. Yang punya kewenangan penuh itu bupati, kok saya yang tergugat. Menurut keyakinan saya ini aneh dan ada sesuatu, dan itulah yang melatarbelakangi saya melakukan gugatan balik,” ujar Djoko Susanto kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Dalam gugatannya, Djoko merinci sejumlah biaya yang diklaim sebagai pengeluaran operasional Pilkada, mulai dari transportasi, akomodasi, biaya hotel, hingga jasa penasihat hukum. Selain itu, ia juga mengajukan tuntutan ganti rugi immateriil dengan alasan rusaknya nama baik, kehormatan, dan martabatnya sebagai Wakil Bupati Jember.
Menanggapi gugatan tersebut, Bupati Jember Muhammad Fawait melalui kuasa hukumnya, Muhammad Husni Thamrin, menyatakan bahwa gugatan balik yang diajukan wakil bupati merupakan langkah yang tidak lazim dalam konteks perkara yang sedang berjalan.
Menurut Thamrin, Djoko Susanto telah menikmati jabatan sebagai wakil bupati hasil Pilkada, sehingga permintaan penggantian seluruh biaya Pilkada dinilai tidak berdasar.
“Ibarat saya makan, makan sendiri, lalu tagihannya diklaimkan ke orang. Saya berkeyakinan gugatan ini akan ditolak,” ujar Thamrin saat dikonfirmasi.
Selain menggugat bupati, Djoko Susanto juga mengajukan gugatan balik terhadap Mashudi Agus MM dengan nilai Rp 1,5 miliar. Gugatan tersebut diajukan dengan dalih adanya dugaan manipulasi serta upaya marjinalisasi politik yang dinilai dilakukan secara sistematis terhadap dirinya.
Hingga kini, seluruh gugatan tersebut masih dalam proses di Pengadilan Negeri Jember. Kedua belah pihak menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan, sementara putusan pengadilan akan menjadi penentu atas rangkaian sengketa yang melibatkan pimpinan daerah Jember tersebut. (**)
Sumber: beritasatu.com
Editor: Danu
What's Your Reaction?

