Usai 2 Terduga Korban Pelecehan Melapor, RS Persada Hospital Minta Maaf
RS Persada Hospital menyampaikan permintaan maafnya terkait dengan adanya dugaan kasus pelecehan oleh oknum dokter di tempatnya. Satria Marwan, kuasa hukum salah satu korban menilai memecat dokter bersangkutan tidak cukup.
KOTA MALANG, SJP - Kuasa Hukum QAR, terduga korban pelecehan oleh oknum dokter Rumah Sakit (RS) Persada Hospital, Satria Marwan, menyinggung sikap RS Persada yang tidak menyampaikan permintaan maaf pada saat konferensi pers, Jumat (18/4/2025) lalu.
Setelah dua terduga korban melaporkan kasus yang dialaminya, pihak RS Persada menyampaikan permintaan maafnya secara terbuka, Kamis (24/4/2025). Permintaan maaf itu disampaikan oleh supervisor humas RS Persada, Sylvia Kitty Simanungkalit.
"Persada Hospital menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas dugaan tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum yang pernah bertugas di institusi kami," ucap Sylvia mewakili pihak RS Persada.
Selain menyesalkan perkara ini, Sylvia menjelaskan, juga akan berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Komitmen itu berupa menyerahkan proses hukum pada pihak berwenang dan memperketat pengawasan internal.
"Kami akan terus menjunjung tinggi etika, profesionalisme, serta perlindungan terhadap seluruh pasien, terutama perempuan," kata Sylvia.
Menanggapi permintaan maaf ini, Satria Marwan, menyampaikan bahwa permintaan maaf tersebut merupakan langkah awal yang diikuti tindakan nyata.
"Permohonan maaf ini tentu merupakan langkah awal yang penting dalam proses pemulihan korban," kata Satria.
Namun, bagi Satri, memutus hubungan kerja antara pihak RS dengan dokter terduga pelaku, tidak lah cukup. Begitu pula dengan hanya menyerahkan proses hukum pada pihak berwajib.
"Sejalan dengan ketentuan perundang-undangan, Persada Hospital wajib menekankan pentingnya pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu," kata kuasa hukum QAR itu.
Dalam kasus ini, Satria berharap, sikap RS berpihak pada korban sebagai bentuk tanggung jawab pada korban, baik secara hukum mau pun moral.
Mendampingi terduga korban berinisial QAR, Satri Marwan telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, Jumat (18/4/2025) lalu.
Kemudian, Selasa (22/4/2025) kemarin, korban kedua yang berinisial A, juga melapor ke Polresta Malang Kota dengan didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Eva Tri Oktaviani.
Sesaat sebelum membuat laporan, Satria mengatakan total ada empat orang yang diduga menjadi korban pelecehan oleh oknum dokter tersebut. Dua di antaranya, telah melapor. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

