UMK Tulungagung 2026 Resmi Naik 5,93 Persen, Disepakati Usai Perdebatan Panjang

Kesepakatan tersebut juga telah disahkan dalam forum resmi Dewan Pengupahan bersama Pemkab Tulungagung.

20 Dec 2025 - 21:45
UMK Tulungagung 2026 Resmi Naik 5,93 Persen, Disepakati Usai Perdebatan Panjang
Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Sumber Daya Manusia DPK APINDO Tulungagung, Willy Tjaksono, (paling kanan) bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tulungagung, Tri Hariyadi (dua dari kanan) usai rapat penetapan UMK. (Istimewa)

TULUNGAGUNG, SJP - Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama Dewan Pengupahan akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung tahun 2026.

Dalam keputusan yang diambil melalui rapat bersama pada Jumat (19/12/2025), UMK Tulungagung dipastikan mengalami kenaikan sebesar 5,93 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Keputusan tersebut dihasilkan setelah melalui pembahasan cukup alot antara Pemkab Tulungagung dan unsur Dewan Pengupahan. Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Sumber Daya Manusia DPK APINDO Tulungagung, Willy Tjaksono, menyebut perdebatan terjadi lantaran adanya perbedaan pandangan terkait penentuan nilai alfa dalam formula penyesuaian upah.

“Dalam rapat tadi memang sempat terjadi perbedaan pendapat. Ada yang mengusulkan nilai alfa 0,5, sementara dari SPSI menginginkan nilai tertinggi yaitu 0,9. Namun mayoritas anggota Dewan Pengupahan sepakat di angka 0,7,” kata Willy Tjaksono.

Menurut Willy, setelah melalui diskusi lanjutan, seluruh pihak akhirnya sepakat untuk memilih nilai alfa 0,7 sebagai jalan tengah. Nilai tersebut dinilai paling realistis dan sejalan dengan kebijakan yang diambil oleh sebagian besar daerah lain di Jawa Timur.

Dengan penetapan nilai alfa tersebut, kenaikan UMK Tulungagung tahun 2026 ditetapkan sebesar 5,93 persen atau setara dengan kenaikan nominal lebih dari Rp146 ribu. Kesepakatan tersebut juga telah disahkan dalam forum resmi Dewan Pengupahan bersama Pemkab Tulungagung.

“Keputusan sudah disahkan dan disepakati bersama. Dengan nilai alfa 0,7, kenaikan UMK mencapai 5,93 persen atau naik sekitar Rp146.518,44,” jelasnya.

Willy merinci, besaran UMK Tulungagung tahun 2026 secara hitungan mencapai Rp2.617.318,44. Namun untuk memudahkan penerapan di lapangan, angka tersebut dibulatkan menjadi Rp2.617.500.

Perhitungan tersebut berasal dari angka inflasi sebesar 2,53 persen ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi daerah sebesar 4,86 persen dengan nilai alfa 0,7.

Ia menambahkan, APINDO Tulungagung dalam pembahasan tersebut mengambil posisi netral dan menilai hasil kesepakatan ini sebagai keputusan yang paling aman. Kenaikan UMK dinilai telah mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Tulungagung.

“Daerah lain seperti Kota Blitar dan Kabupaten Ngawi juga menetapkan nilai alfa 0,7. Dengan kondisi ekonomi Tulungagung, kenaikan 5,93 persen ini dinilai cukup aman untuk menjaga stabilitas sektor usaha tanpa mengabaikan kepentingan pekerja,” pungkasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow