Predator 7 Anak di Pasuruan Akhirnya Diborgol Polisi
Pelaku merupakan tetangga korban, dan perbuatan asusila ini dilakukan di Bangil pada tanggal 12 Juni 2024 dengan motif pelaku tertarik kepada bau harum anak-anak sehingga membuatnya terangsang dan melakukan pencabulan
Kabupaten Pasuruan, SJP — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasuruan, akhirnya menangkap pelaku pencabulan yang sempat membuat keluarga korban meluruk Polres Pasuruan untuk menanyakan perkembangan kasus yang menimpa 7 anak di bawah umur.
Pelaku AW (63) alias warga Kecamatan Bangil pasrah dengan kedatangan anggota Resmob Polres Pasuruan untuk membawa dirinya.
Pria yang sudah mencapai 60 tahun lebih itu, tega mencabuli seorang anak perempuan sebut saja Mekar (6) yang merupakan tetangganya di Kecamatan Bangil.
Pelaku itu diamankan, berdasarkan laporan EM (26) yang merupakan ibu kandung korban kepada Polisi, sehingga Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku untuk dilakukan proses penyidikan.
Kasat Reskrim AKP Achmad Doni Meidianto, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (18/7/2024) menjelaskan, terungkapanya kasus asusila ini berawal saat Ibu korban mengetahui dari saudaranya, jika anaknya tersebut telah menjadi korban pencabulan oleh AW.
"Pelaku merupakan tetangga korban, dan perbuatan asusila ini dilakukan di sebuah Gudang kosong di Kecamatan Bangil pada tanggal 12 Juni 2024 dengan motif pelaku tertarik kepada bau harum anak-anak sehingga membuatnya terangsang dan melakukan pencabulan," terangnya.
Dari pengakuannya, pelaku telah melakukan aksi bejatnya sebanyak tujuh kali dengan korban yang berbeda, dan setiap usai melakukan pencabulan, AW (63) selalu memberikan uang sebesar Rp 2 ribu dan beberapa mainan agar para korbannya masih tetap senang dengan perbuatan pelaku.
"AW mengatakan bahwa di antara tujuh korban pencabulan selain korban mekar (6), dia juga pernah mencabuli (F) anak umur 4 tahun dan (HFF) anak umur 10 tahun," jelasnya.
Selanjutnya, pelaku disangkakan Pasal 82 JO. Pasal 76E Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Pidana Penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?