Skandal Suap Terkuak, MA Berhentikan Sementara Tiga Hakim PN Surabaya

MA memberhentikan sementara tiga hakim PN Surabaya terkait skandal suap vonis Ronald Tannur, memperkuat komitmen pemberantasan mafia hukum di lembaga peradilan.

24 Oct 2024 - 15:15
Skandal Suap Terkuak, MA Berhentikan Sementara Tiga Hakim PN Surabaya
Potret Ronald Tannur saat diserahkan penyidik Polrestabes Surabaya ke Kejaksaan Negeri Surabaya (Jefri/SJP)

SURABAYA, SJP - Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjerat skandal suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Langkah itu diambil menyusul penggeledahan dan penangkapan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 23 Oktober 2024 kemarin.

"Setelah mendapatkan kepastian penahanan oleh Kejaksaan Agung, secara administratif, ketiga hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya atas usul Mahkamah Agung," tulis MA dalam rilis resminya.

Ketiga hakim yang terjerat dalam skandal suap itu adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). MA menyatakan, ketiga hakim itu terbukti bersalah dalam persidangan dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap. 

Oleh sebab itu, ketiga hakim itu akan diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat oleh Presiden Republik Indonesia.

Selain menyoroti penangkapan hakim, MA juga mengungkap perkara kasasi atas nama Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak dari eks anggota DPR RI itu telah diputus sehari sebelum penangkapan terjadi. 

Majelis Kasasi telah memutus perkara tersebut dengan amar yang pada pokoknya:

  1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA tersebut.
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 24 Juli 2024 tersebut.
  3. Menyatakan Terdakwa GREGORIUS RONALD TANNUR anak dari EDWARD TANNUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan Mengakibatkan Mati”.
  4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.
    Eksekusi putusan ini akan melewati proses minutasi di Kepaniteraan MA, untuk nantinya akan dikirim ke PN Surabaya dan diinput pada aplikasi Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP). Salinan putusan kemudian di-upload pada Direktori Putusan MA agar masyarakat bisa mengakses dan mengunduhnya

Sebelumnya, pada 23 Oktober 2024, Kejagung menangkap hakim ED, HH, dan M. Ketiganya diduga menerima suap dan gratifikasi dari Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur, sebagai imbalan untuk memberikan vonis bebas terhadap kliennya.

Penangkapan tersebut terjadi menyusul penggeledahan dan temuan barang bukti berupa uang tunai hingga catatan transaksi oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) di beberapa lokasi yang menjadi tempat tinggal ketiga hakim dan pengacara LR.

Kejagung memastikan, penetapan status tersangka bagi para hakim dan pengacara didasarkan pada bukti kuat. Pada konferensi pers Kejagung pada Rabu (23/10/2024) malam.

"Kami temukan bukti bahwa ada aliran suap atau gratifikasi dari LR kepada ED, M, dan HH," ucap Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus dalam konferensi pers Kejagung atas kasus itu.

MA menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Atas peristiwa itu, MA menyatakan rasa prihatinnya karena kasus itu mencederai kepercayaan publik dan rasa syukur hakim di seluruh Indonesia, terutama setelah pemerintah menaikkan tunjangan jabatan hakim melalui revisi PP Nomor 44 Tahun 2024. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow