Modus Telepon Palsu hingga Kostum Tari, Cara Licik Pemuda Sleman Tipu Puluhan Toko di Jatim

Satreskrim Polres Ngawi bersama Polsek Widodaren menangkap RR (21), warga Kabupaten Sleman, DIY, pelaku penipuan bermodus sumbangan fiktif. Pelaku menipu 76 toko di Jawa Timur dan Jawa Tengah dengan total kerugian Rp 174,5 juta.

22 Feb 2026 - 10:23
Modus Telepon Palsu hingga Kostum Tari, Cara Licik Pemuda Sleman Tipu Puluhan Toko di Jatim
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama bersama jajaran memperlihatkan sejumlah barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus penipuan bermodus sumbangan fiktif di Mapolres Ngawi, Sabtu (21/2/2026). (Foto: Beritasatu.com/Istimewa)

NGAWI, SJP — Cara pelaku ini menipu terbilang rapi, sederhana, namun mengecoh. Dengan berpura-pura menelepon “pemilik toko” dan membawa atribut pendukung, seorang pemuda asal Sleman sukses mengelabui puluhan pelaku usaha di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi mengungkap praktik penipuan bermodus permintaan sumbangan fiktif yang dilakukan RR (21). Dalam aksinya, pelaku tidak sekadar meminta sumbangan, tetapi lebih dulu membangun kepercayaan korban lewat skenario yang telah disiapkan.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama menjelaskan, salah satu modus yang kerap digunakan pelaku adalah berpura-pura menelepon seseorang yang disebut-sebut sebagai pemilik toko.

“Pelaku mendatangi toko dengan alasan meminta sumbangan untuk turnamen futsal. Untuk meyakinkan karyawan, pelaku berpura-pura menelepon orang lain seolah-olah itu pemilik toko,” ujar Prayoga, Sabtu (21/2/2026).

Modus tersebut berhasil diterapkan RR saat menyasar Toko Barokah Frozen di Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, awal Februari 2026. Tanpa curiga, korban menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta.

Tak hanya mengandalkan akting dan percakapan palsu, pelaku juga membawa perlengkapan pendukung. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, telepon seluler, hingga kostum tari yang diduga digunakan untuk memperkuat kesan kegiatan resmi dan sosial.

Dari hasil pemeriksaan, RR mengaku telah melakukan penipuan serupa di 76 lokasi berbeda yang tersebar di 13 kabupaten/kota di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Di Kabupaten Ngawi sendiri, pelaku tercatat beraksi di tujuh lokasi.

“Total kerugian dari seluruh tempat kejadian perkara mencapai Rp 174,5 juta,” ungkap kapolres.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Ngawi. Polisi menjerat RR dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Kepolisian juga mengimbau para pelaku usaha agar tidak mudah percaya terhadap permintaan sumbangan yang mengatasnamakan kegiatan atau instansi tertentu tanpa disertai dokumen resmi, meski disampaikan dengan cara yang terlihat meyakinkan. (**)

Sumber: Berita Satu.Com

Penulis: Rainila Otek, Mahasiswa Magang Unitri 

Editor: Danu

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow