Timses Caleg Golkar Nilai Kejanggalan Bawaslu Batu Tertibkan APK
Bawaslu ungkapkan penertiban APK tersebut juga mengacu pada Perwali Kota Batu 23 tahun 2012, dan kondisi ini berada di setiap tiga kecamatan Kota Batu yaitu, Kecamatan Bumiaji, Kecamatan Batu, dan Kecamatan Junrejo
Kota Batu, SJP - Timses caleg DPRD dari Golkar dapil 2 Kota Batu Shela Anggiatika Wandina menilai adanya kejanggalan dari Bawaslu dan Satpol PP Kota Batu dalam menertibkan alat peraga kampanye (APK).
Pasalnya, APK berukuran 2×3 meter yang dipasang di Jalan Raya Oro-Oro Ombo, dibongkar tanpa melalui mekanisme yang ada.
Hal ini dinyatakan oleh Edi salah satu perwakilan timses saat dikonfirmasi pada Sabtu (3/2/2024).
"Mekanisme penertiban seharusnya diawali surat pemberitahuan yang dikirimkan 3 hari sebelumnya. Namun mekanisme itu tak dilalui, sehingga kami keberatan karena tidak melanggar aturan. Menurut kami, pihak Bawaslu terkesan semena-mena karena tak ada pemberitahuan lebih dulu,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai jika pihak Bawaslu tak dapat menjelaskan tatkala ditanyakan ketentuan apa yang dilanggar.
"Bahkan anehnya mereka (Bawaslu.red) tidak bisa menjelaskan bentuk pelanggaran dan bersedia untuk memasang kembali APK yang dibongkar ke posisi semula," imbuh Edi.
Sementara itu Ketua Bawaslu Supriyanto mengakui pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP dalam penertiban APK di beberapa titik Kota Batu pada Jum’at (2/2/2024) dan ditemukan 291 APK yang melanggar.
APK yang ditertibkan ini yang terpasang dipaku dan dikawat di pohon serta tempat fasilitas umum (fasum) lainnya.
Dalam penertiban APK tersebut juga mengacu pada Perwali Kota Batu 23 tahun 2012, dan kondisi ini berada di setiap tiga kecamatan Kota Batu yaitu, Kecamatan Bumiaji, Kecamatan Batu, dan Kecamatan Junrejo.
"Ada juga APK yang sudah rusak atau berpotensi roboh yang membahayakan keselamatan pengguna jalan turut ditertibkan. Peserta Pemilu 2024 rata-rata terkena penertiban karena melanggar aturan," urainya.
Disinggung terkait aksi protes dari salh satu Caleg Dapil 2 mengeluhkan APK yang terpasang sesuai aturan justru ikut serta dicopot oleh petugas, Supriyanto membeberkan APK yang dikeluhkan ini berada di simpang tiga Panderman Hill Kota Batu dan petugas juga telah kembali mendirikan APK yang dimaksud.
“Itu karena saling terkait (diikat.red) antara satu APK dengan APK lainnya sehingga, ketika yang melanggar dicopot maka yang lainnya ikut roboh. Setelah saya tanya APK yang dimaksud tidak melanggar, akhirnya didirikan lagi,” tandasnya kepada suarajatimpost.com. (*)
editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?