Tim Ronda Sungai dan Ecoton Bongkar Temuan Limbah Industri di Mojokerto
Di lokasi, tim menemukan air sungai yang berbusa, endapan lumpur beracun (sludge), hingga bau menyengat khas bahan kimia dari industri kertas.
MOJOKERTO, SJP — Tim Ronda Sungai bentukan Posko Ijo bersama lembaga konservasi lingkungan Ecoton memergoki aktivitas pembuangan limbah industri yang diduga kuat mencemari Kali Porong dan Kali Sadar di kawasan industri Ngoro, Kabupaten Mojokerto, pada Selasa (9/6/2026).
Di lokasi, tim menemukan air sungai yang berbusa, endapan lumpur beracun (sludge), hingga bau menyengat khas bahan kimia dari industri kertas.
Pengawasan lingkungan yang lemah dituding menjadi pemicu utama mengapa koridor industri di Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas hilir ini kian tertekan secara ekologis.
Penyusuran tim bermula pada pukul 10.26 WIB di outlet pembuangan limbah PT Mega Surya Eratama yang berlokasi di Dusun Jasem, Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro. Di titik ini, sebuah pipa raksasa berdiameter 60 sentimeter tampak mengalirkan cairan limbah dengan debit padat langsung ke badan Kali Porong.
Secara kasat mata, air di sekitar pembuangan tampak berbusa tebal dan meninggalkan endapan kecokelatan yang menyerupai serat halus serta lumpur sisa produksi kertas (sludge). Aroma tajam pun menusuk hidung.
Menggunakan alat Water Quality Meter tipe AZ 86031, peneliti Ecoton langsung menguji kualitas air di lokasi. Hasilnya cukup mengejutkan yakni suhu air mencapai 31,5 derajat celsius. Angka ini tergolong sangat panas untuk ukuran sungai tropis alami.
Kemudian, kadar oksigen terlarut (DO) hanya berada di angka 2,8 mg/L (ppm) dan kadar keasaman (pH) tercatat 7,58.
"Kadar oksigen 2,8 ppm itu sangat rendah. Organisme air seperti ikan akan sulit bertahan hidup dalam kondisi seperti ini. Penurunan oksigen ini dipicu oleh tingginya beban bahan organik dari limbah yang dipaksakan masuk ke sungai," jelas Peneliti Ecoton, Sofi Azilan Aini.
Sofi menambahkan, bau menyengat tersebut diduga berasal dari senyawa Hidrogen Sulfida yang beraroma telur busuk, klorin dari proses pemutihan kertas (bleaching), serta amonia.
Tim kemudian bergerak ke lokasi kedua, yakni saluran pembuangan PT Mekabox International di Dusun Sebani, Desa Tanjangrono. Di sini, tim menemukan modus pembuangan yang lebih rapi: pipa berdiameter 40 sentimeter disembunyikan di balik rimbunnya tanaman tebu di tepi Kali Sadar.
Meskipun air yang keluar tampak bening di permukaan, hasil uji parameter digital justru menunjukkan ancaman laten. Nilai Total Dissolved Solids (TDS) atau kandungan zat terlarut melonjak tinggi hingga 571 ppm, dengan suhu air yang tetap tinggi yakni 31,3 dan DO di angka 2,8 ppm.
"Air yang terlihat bening itu menipu, karena belum tentu bebas dari bahan kimia terlarut. Tingginya angka TDS membuktikan bahwa zat kimia industri tetap terlarut dan mengalir ke sistem irigasi warga," tegas Sofi.
Direktur Posko Ijo, Rulli Mustika Adya, menyayangkan sikap abai pihak korporasi dan longgarnya pengawasan dari instansi pemerintah terkait. Menurutnya, selama dua dekade terakhir, wilayah hulu dan hilir di Kecamatan Ngoro telah dipadati pabrik manufaktur, namun tidak diimbangi dengan transparansi pengelolaan limbah.
"Bantaran DAS Brantas semakin dipenuhi industri, tapi pengawasan kualitas buangan sangat lemah. Pemerintah jangan hanya percaya pada laporan administratif di atas kertas yang disetor perusahaan. Pemantauan harus dilakukan langsung di badan sungai bersama masyarakat," kritik Rulli.
Pencemaran di Kali Porong dan Kali Sadar tidak boleh dibiarkan menjadi bom waktu. Mengingat sungai ini merupakan urat nadi pertanian, pengendali banjir, serta ruang hidup bagi masyarakat Mojokerto hingga Sidoarjo, tim ronda sungai menawarkan tiga solusi konkret:
Pertama adalah pemasangan alat sensor digital otomatis (Real-Time Monitoring), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur bersama Pemkab Mojokerto harus mewajibkan setiap industri memasang alat ukur kualitas limbah digital di ujung pipa pembuangan mereka yang terkoneksi langsung ke sistem pengawasan publik. Jika parameter air melebihi ambang batas baku mutu, sistem akan otomatis memberi peringatan.
Kedua, audit lingkungan terbuka dan sanksi tegas. Perlu dilakukan audit total terhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pabrik-pabrik di sepanjang DAS Brantas. Pemerintah tidak boleh ragu menjatuhkan sanksi administratif, pembekuan izin, hingga tindakan pidana bagi industri yang sengaja merusak ekosistem.
Ketiga, menghidupkan kembali vegetasi peneduh di sepanjang bantaran sungai untuk menurunkan suhu air secara alami, serta membentuk "Forum Warga Penjaga Sungai" yang difasilitasi penuh oleh negara untuk melakukan ronda rutin. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

