Tim Hukum Paslon AbaDi Hadiri Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Pemilu oleh Bawaslu Kota Malang
Mereka hadir ke acara tersebut agar mehami aturan pemilihan kepala daerah (pilkada). Terutama tentang hal yang boleh dilakukan dan yang tidak diperbolehkan.
KOTA MALANG, SJP - Tim hukum dari Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Malang, Abah Anton-Dimyati (Abadi) menghadiri acara Sosialisasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu. Acara itu diselenggarakan Bawaslu Kota Malang di Hotel Savana, Senin (21/10/2024).
Tim hukum Abadi Wiwied Tuhu yang dibersamai enam orang lainnya menyampaikan, pihaknya hadir ke acara tersebut agar mehami aturan pemilihan kepala daerah (pilkada). Terutama tentang hal yang boleh dilakukan dan yang tidak diperbolehkan.
"Kami mengajak pula pada tim paslon lain untuk taat aturan. Agar masa kampanye berlangsung damai dan nyaman," ungkap Wiwit, Senin (21/10/2024).
Koordinator Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Malang, Iwan Sunaryo menekankan pentingnya pencegahan dibandingkan penindakan dalam penyelesaian sengketa pilkada.
Pihanya menegaskan, pemberian sembako dalam bentuk tebus murah oleh paslon tidak diperbolehkan. Namun, pihaknya masih memberi kelonggaran, jika nilainya tidak lebih dari Rp 100 ribu.
Menjelang masa tenang, Bawaslu Kota Malang berharap semua pihak berperan aktif dalam menjaga suasana yang kondusif. Salah satu langkah yang diusulkan adalah menggelar kerja bakti untuk membersihkan sampah yang berasal dari bahan-bahan kampanye. (***)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?