Polisi Tetapkan Pelaku Perundungan Ponpes Lawang Malang Menjadi Tersangka
Selama ini korban sering dibully oleh tersangka, baik ditendang, dipukul pada badannya dan dihina.
Kabupaten Malang, SJP – Pihak Polres Malang akhirnya tetapkan AF (19) warga Desa Sidoluhur Kecamatan Lawang, sebagai tersangka pelaku perundungan sekaligus penganiayaan terhadap adik kelasnya yang berinisial ST (15) kelas IX SLTP di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Lawang Kabupaten Malang Jawa Timur.
Kasus yang terjadi di akhir tahun lalu yakni di bulan Desember Senin 4 Desember 2023 itu memang sempat viral media sosial Facebook (FB) beberapa pekan lalu ketika diunggah oleh teman Ayah korban ST.
Dalam hal ini Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat telah tetapkan AF sebagai tersangka dalam kasus perundungan tersebut.
"Penetapan sebagai tersangka pada AF berdasarkan hasil penyidikan dan hasil Visum et Repertum (VER)" terangnya dalam keterangan resmi yang diterima Suarajatimpost, Kamis (22/2/2024).
Menurutnya, dalam menangani kasus ini, pihaknya telah memeriksa beberapa orang saksi dan juga dari hasil pemeriksaan serta keterangan saksi dan penyidikan.
Pihaknya tidak melakukan penahanan pada tersangka karena masih berstatus sebagai pelajar kelas XII yang sedang dalam proses Ujian Nasional.
"Meskipun tersangka sudah berusia dewasa, tetapi tidak kami lakukan penahanan. Pertimbangannya, karena tersangka masih berstatus pelajar dan sedang persiapan menghadapi ujian nasional," tandasnya.
Gandha juga terangkan jika terkait kasus tersebut pernah ada upaya mediasi, baik dari keluarga korban dan pelaku, Ponpes, namun gagal.
Ia juga ceritakan kronologi bagaimana awal mula peristiwa yang harusnya tidak terjadi dilingkungan Ponpes.
"Awal kejadiannya saat itu korban datang ke ruang laundry, dia menanyakan pada tersangka perihal pakaian yang dia laundry. "Mas wes mari ta laundry ne (mas sudah selesai kah laundry-nya, red) tanya korban saat itu," Gandha mengisahkan.
Mungkin karena pertanyaannya dianggap kasar, lanjut Gandha, tersangka langsung merangkul korban. Lalu ditidurkan di atas meja setrika dan pelaku menyemprotkan uap panas setrika.
"Merasa panas, korban bangun namun pelaku langsung menyetrika dada sebelah kiri korban hingga mengakibatkan luka bakar," terangnya.
Kembali Gandha melanjutkan jika selama ini korban sering dibully oleh tersangka, baik ditendang, dipukul pada badannya dan dihina.
Atas perbuatan terhadap korban, AF bakal dijerat Pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang Undang (UU) nomor 35.
"Atas perbuatannya tersangka kami jerat pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?