Terungkap 13 Kasus Narkoba selama Januari 2025 di Kabupaten Malang

Dari hasil pengungkapan itu 18 tersangka diamanakan dengan barang bukti berupa sabu seberat 589,55 gram dan 1.825 butir obat keras

30 Jan 2025 - 12:01
Terungkap 13 Kasus Narkoba selama Januari 2025 di Kabupaten Malang
Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto (kemeja biru) dalam konferensi pers ungkap kasus narkoba selama bulan Januari 2025. (Hafid/SJP)

MALANG, SJP — Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengungkap 13 kasus narkoba selama bulan Januari 2025.

Sebanyak 18 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa sabu seberat 589,55 gram dan 1.825 butir obat keras berbahaya.

Dari jumlah tersebut, 12 kasus dengan 15 tersangka ditangani oleh Polres Malang. Sedangkan Polsek Pakis menangani satu kasus dengan tiga tersangka.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang.

"Kami menghadirkan 18 tersangka dari 13 kasus narkoba. Barang bukti yang kami sita meliputi sabu senilai lebih dari Rp500 juta dan ribuan butir obat keras berbahaya," ujarnya, Kamis (30/1/2025).

Pelaku diketahui menggunakan sistem ranjau untuk mendistribusikan narkotika. Yakni dengan meletakkan barang di lokasi tertentu tanpa adanya pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli. 

Salah satu kasus yang terungkap melibatkan dua tersangka asal Kota Malang. Tersangka menyembunyikan sabu dalam bungkus teh berwarna merah, kuning, dan hijau.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto menambahkan, barang bukti hampir setengah kilogram sabu disita dari wilayah Kecamatan Pakis. 

"Modus yang digunakan adalah sistem ranjau. Saat ini, kami sedang mengembangkan kasus hingga wilayah Surabaya untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," ungkapnya.

Barang bukti sabu yang disita diperkirakan bernilai sekitar Rp589 juta. Obat keras berbahaya yang ditemukan dinilai dapat menyelamatkan ratusan jiwa dari dampak buruk penyalahgunaan.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 4 tahun penjara, hingga hukuman mati: tergantung pada peran dan pelanggaran yang dilakukan masing-masing tersangka. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow