Tertibkan Parkir, Dishub Kota Malang Temukan Jukir Gunakan Karcis Berlabel Stasiun Malang

Penertiban dilakukan dengan menyasar sejumlah titik yang sebenarnya dilarang dugunakan untuk titik parkir. Salah satunya seperti di sekitar Rumah Sakit Sjaiful Anwar (RSSA) Malang.

10 Jun 2024 - 20:15
Tertibkan Parkir, Dishub Kota Malang Temukan Jukir Gunakan Karcis Berlabel Stasiun Malang
Petugas Dishub Kota Malang, saat melakukan penertiban parkir di sekitar stasiun Kota Baru Malang. (SJP).

Kota Malang, SJP - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menertibkan sejumlah titik yang sebenarnya dilarang digunakan untuk titik parkir, Senin (10/6/2024).

Dalam penertiban tersebut, Dishub Kota Malang berhasil menindak belasan kendaraan yang kedapatan parkir di tempat yang tidak sesuai aturan.

Bahkan, petugas menemukan seorang juru parkir (jukir) di sekitar Stasiun Malang yang kedapatan mengenakan tarif Rp 5.000 dalam sekali parkir untuk kendaraan roda dua, dengan menggunakan karcis parkir yang bertuliskan penitipan parkir PT. KA Stasiun Kota Baru Malang. 

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, penertiban dilakukan dengan menyasar sejumlah titik yang sebenarnya dilarang dugunakan untuk titik parkir. Salah satunya seperti di sekitar Rumah Sakit Sjaiful Anwar (RSSA) Malang.

"Di lokasi ini, sebenarnya sudah terdapat rambu larangan parkir. Tapi, masih banyak kendaraan roda empat yang parkir di lokasi ini. Bahkan persis di bawah rambu larangan parkir, ada belasan mobil kita digembok. Kalau pengendaranya bisa ditemui langsung akan dikenakan tilang," ucapnya, saat ditemui awak media, Senin (10/6/2024).

Pria yang akrab disapa Djaya ini menjelaskan, selain di kawasan RSSA Malang, pihaknya juga melakukan penertiban di sekitar Stasiun Malang, yang didapati sejumlah ojek online atau taksi online yang sedang menunggu orderan. 

"Masyarakat sebagai pelanggan juga paham tentang kewajiban dan haknya. Kewajibannya dia harus tahu peraturan, jangan hanya asal meletakkan kendaraan, parkir bukan pada tempatnya," jelasnya.

Untuk itu, lanjut Djaya, dirinya menyarankan agar baik pihak penyelenggara parkir maupun pemilik kendaraan, bisa sama-sama mematuhi aturan, karena hal tersebut sebagai sebuah solusi untuk mengatasi permasalahan parkir yang masih banyak dikeluhkan di Kota Malang. 

"Silakan misalnya menempatkan kendaraan parkir bukan pada tempatnya, ada tempat yang sudah kita tentukan. Ini kecenderungan dari masyarakat adalah ambil kesempatan enaknya saja. Dimana dituju, di situlah dirinya (pengendara) menempatkan kendaraan," terangnya.

Sedangkan, tambah Djaya, untuk penertiban jukir di sekitar Stasiun Malang yang mengenakan tarif Rp 5.000 dalam sekali parkir untuk kendaraan roda dua, dengan menggunakan karcis parkir yang bertuliskan penitipan parkir PT. KA Stasiun Kota Baru Malang tersebut dilakukan karena adanya pengaduan masyarakat.

"Jadi kita menindaklanjuti keluhan dari masyarakat yang mana ada yang dipungut lebih dari ketentuan Perda Parkir. Dan oknum jukir mengaku bahwa tarif sebesar Rp 5.000 itu karena kendaraan yang parkir itu mencapai satu hari penuh, tetap itu tidak dapat ditoleransi," tegasnya.

Dengan begitu, Djaya menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pendekatan terhadap oknum jukir tersebut agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. Terlebih hal itu juga sempat dikeluhkan masyarakat melalui media sosial hingga viral. 

"Kami sudah tindak dengan pendekatan dan pembinaan dengan pernyataan. Dengan harapan tidak mengulangi lagi," pungkasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow