Tersangka Kecelakaan Jalur Klemuk Diserahkan Kepada Kejaksaan Negeri Kota Batu

Nasrullah dinyatakan bersalah karena melanggar rambu lalu lintas dengan nekat melewati jalur Klemuk dari arah Pujon menuju Kota Batu, yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan maut tersebut.

11 Oct 2023 - 02:45
Tersangka Kecelakaan Jalur Klemuk Diserahkan Kepada Kejaksaan Negeri Kota Batu
Tersangka kecelakaan jalur klemuk saat di periksa Kejaksaan Negeri Kota Batu Selasa (10/10/2023) (Jack Alfred/SJP)

Kota Batu, SJP - Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian mengatakan supir truk pengangkut sapi dengan nomor polisi AG 9915 VI yang terlibat dalam kecelakaan di Jalur Klemuk, Songgokerto, Kota Batu pada Selasa (16/5/2023), Nasrullah (25), telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu pada Selasa (10/10/2023).

"Sebelumnya, Nasrullah menjadi tersangka dalam kasus ini karena truk yang dia kemudikan mengalami rem blong dan menabrak lima kendaraan, menyebabkan tiga orang tewas," kata dia kepada suarajatimpost.com saat dikonfirmasi melalui Whatsapp Selasa (10/10/2023).

Dia menjelaskan, Nasrullah dinyatakan bersalah karena melanggar rambu lalu lintas dengan nekat melewati jalur Klemuk dari arah Pujon menuju Kota Batu, yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan maut tersebut.

"Pada saat hendak memasuki Jalur Klemuk dari arah Pujon, sudah ada rambu yang mengindikasikan bahwa kendaraan besar dilarang melintas di jalur alternatif Klemuk. Namun, Nasrullah tetap nekat melanggar rambu tersebut," ujarnya.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti perkara dari penyidik Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu dilakukan di ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu.

"Dalam kecelakaan tersebut, tiga orang meninggal dunia dengan nama-nama Kuswantoro, Sunarianto, dan Siti Muyasaroh, sementara dua orang lainnya, yaitu Agus Setia Budi dan Susana Setyowati, mengalami luka berat," jelasnya.

"Akibat tindakannya, tersangka dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda sebesar Rp 12 juta karena melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 yang mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dapat diproses hukum," tandasnya. (*)

Editor : Queen Ve

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow