Rumah Sakit Jadi Harapan Masyarakat Berikan Pelayanan Kesehatan

Pada dasarnya, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.

12 Mar 2024 - 07:15
Rumah Sakit Jadi Harapan Masyarakat Berikan Pelayanan Kesehatan
Cahyono, Pimpinan Redaksi (Pempred) SuaraJatimPost.com

Masyarakat Kota Malang pada beberapa hari ini dihebohkan dengan adanya penolakan pasien yang akan berobat ke rumah sakit dengan alasan Instalasi Gawat Darurat (IGD) penuh.

Bahkan, ada pasien yang datang di Rumah Sakit (RS) Hermina, Kota Malang, dalam kondisi darurat.

Namun, pihak rumah sakit menolak dengan alasan IGD penuh, lalu keluarga pasien membawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), Kota Malang, sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Dan saya pun pernah mengalami hal serupa saat mengantar korban kecelakaan yang mengalami patah tulang kaki dan lengan.

Ketika korban dibawa ke Rumah Sakit Lavalete, salah satu karyawan menyampaikan bahwa IGD penuh, selanjutnya pindah menuju Rumah Sakit Islam (RSI) Aisyiyah, Kota Malang, dokter IGD langsung memeriksa korban kecelakaan tersebut diatas mobil ambulance milik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya.

Namun, karena IGD penuh pasien yang antri untuk diperiksa, maka korban saya bawa ke RS Panti Waluya, Kota Malang, hal yang sama alasannya bahwa IGD penuh. Kemudian korban saya bawa ke Rumah Sakit Tentara (RST) Sukun, Kota Malang, korban langsung mendapatkan perawatan medis.  

Padahal, rumah sakit menjadi harapan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada dasarnya, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.

Fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Hal yang sama juga dipertegas dalam Pasal 85 UU Kesehatan terkait dalam hal keadaan darurat.

Seperti (1) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan pada bencana bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan. (2) Fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka terlebih dahulu.

Sehingga mengacu pada pasal tersebut, seorang ibu yang hendak melahirkan dapat dikategorikan sebagai peristiwa dalam keadaan darurat, yang butuh tindakan medis secepatnya.

Oleh karena itu, fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan dalam bentuk tindakan medis.

Dan rumah sakit menolak pasien, ada sanksi pidana bagi rumah sakit yang tidak segera menolong pasien yang sedang dalam keadaan gawat darurat.

Berdasarkan Pasal 190 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Sehingga dalam hal perbuatan tersebut mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Sedangkan dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit juga dikenal istilah gawat darurat.

Gawat darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 2 UU Rumah Sakit.

Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf c UU Rumah Sakit, RS wajib memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya.

Jadi, seharusnya seseorang yang mengalami keadaan gawat darurat tersebut harus langsung ditangani oleh pihak rumah sakit untuk menyelamatkan nyawanya.

Apabila RS melanggar kewajiban yang disebut dalam Pasal 29 UU Rumah Sakit, maka rumah sakit tersebut dikenakan sanksi admisnistratif berupa (Pasal 29 ayat (2) UU Rumah Sakit) teguran, teguran tertulis, atau denda dan pencabutan izin rumah sakit.

Selanjutnya dalam Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menyebutkan bahwa tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada penerima pelayanan kesehatan dalam keadaan gawat darurat dan/atau pada bencana untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan.

Dan juga merujuk pada Pasal 17 Kode Etik Kedokteran Indonesia, yang antara lain juga menegaskan bahwa setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu wujud tugas kemanusiaan.(*)

Penulis: Cahyono, Pimpinan Redaksi (Pempred) SuaraJatimPost.com

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow