Terbentur Status Cagar Budaya, Rencana Kantor Bawaslu Kota Probolinggo Terancam Gagal
Rencana Bawaslu Kota Probolinggo untuk memiliki kantor permanen di eks Cabdin Pendidikan Kademangan terancam gagal total. Ternyata, gedung di Jalan Brantas tersebut berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), yang artinya tidak boleh direnovasi sembarangan!
KOTA PROBOLINGGO, SJP - Rencana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo untuk menempati gedung permanen baru kini menemui jalan buntu.
Harapan untuk menggunakan eks Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Kademangan sebagai markas baru terancam kandas setelah diketahui bahwa bangunan tersebut memiliki status sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Kondisi ini menciptakan dilema administratif bagi Bawaslu yang tengah berupaya memenuhi syarat menjadi Satuan Kerja (Satker) mandiri.
Gedung yang berlokasi di Jalan Brantas tersebut sebenarnya telah dihibahkan oleh Pemerintah Kota Probolinggo. Namun, karena status ODCB yang melekat, setiap jengkal perubahan fisik bangunan harus tunduk pada aturan pelestarian yang ketat. Renovasi tidak bisa dilakukan secara masif untuk menyesuaikan kebutuhan ruang perkantoran lembaga pengawas pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga, mengungkapkan kebingungannya terhadap situasi yang berlarut-larut ini. Padahal, koordinasi dengan pemerintah daerah sudah berlangsung cukup lama.
“Kami sebenarnya juga bingung harus bagaimana. Kami sudah berjuang cukup lama, tetapi hasilnya selalu sama, hanya berhenti di rapat koordinasi,” ungkap Johan, Selasa (3/2/2026).
Status cagar budaya ini membawa konsekuensi logis pada mekanisme penganggaran. Johan menjelaskan bahwa sebelumnya ada janji renovasi melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Namun, kerumitan prosedur renovasi bangunan bersejarah membuat rencana tersebut sulit dieksekusi.
Di sisi lain, Bawaslu RI mendorong seluruh Bawaslu daerah bertransformasi menjadi lembaga permanen yang memiliki aset sendiri, baik melalui hibah tanah maupun bangunan.
Kebutuhan akan kantor tetap menjadi kian mendesak mengingat tahapan Pemilu 2027 akan segera dimulai. Ketergantungan pada anggaran sewa kantor menjadi beban tersendiri, apalagi anggaran tersebut hanya diproyeksikan mencukupi hingga akhir tahun ini.
“Kami menekankan pentingnya adanya kepastian sejak awal tahun, mengingat tahapan Pemilu 2027 sudah mulai berjalan. Sementara anggaran sewa kantor diharapkan hanya mencukupi hingga tahun ini sesuai arahan pimpinan di tingkat atas,” ujar Johan Dwi Angga menegaskan urgensi fasilitas kantor.
Kesulitan teknis juga muncul dalam perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Perubahan dari anggaran sewa menjadi biaya pemeliharaan atau renovasi gedung hibah harus direncanakan jauh sebelum APBN 2027 ditetapkan. Tanpa kepastian gedung, perencanaan anggaran ini mustahil dilakukan secara akurat.
Hingga saat ini, Bawaslu Kota Probolinggo memilih untuk mengembalikan aset tersebut kepada Dinas Pendidikan karena belum adanya titik temu terkait pemanfaatan gedung.
“Hingga saat ini belum ada keputusan final. Bahkan sejak Oktober lalu, gedung yang sebelumnya dihibahkan sudah kami kembalikan ke Dinas Pendidikan,” pungkas Johan.
Persoalan ini menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Kota Probolinggo untuk mencari aset alternatif yang tidak berbenturan dengan aturan cagar budaya, demi mendukung kelancaran pesta demokrasi mendatang. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

