Sengketa Pilkada Nganjuk, Dugaan Pelanggaran TSM Dinilai Jadi Alasan Kuat Diskualifikasi
Kasus ini bermula, Trihandy diduga melakukan pelanggaran terkait statusnya yang masih aktif sebagai Anggota DPRD Nganjuk, saat mendaftar sebagai paslon di Pilkada Nganjuk 2024
NGANJUK, SJP – Persoalan status Trihandy dan dugaan pelanggaran yang diduga terstruktur sistematis dan masif (TSM) kembali mencuat sebagai topik penting dalam sengketa Pilkada 2024 Nganjuk.
Beberapa pihak menilai, indikasi pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat menjadi alasan yang cukup kuat bagi pihak berwenang, untuk mendiskualifikasi Trihandy dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Nganjuk di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (17/1/2025) lalu.
Kasus ini bermula, Trihandy diduga melakukan pelanggaran terkait statusnya yang masih aktif sebagai Anggota DPRD Nganjuk, saat mendaftar sebagai paslon di Pilkada Nganjuk 2024. Di mana, ia berpasangan dengan cabup Marhaen Djumadi.
Dugaan pelanggaran perkara tersebut menjadi salah satu materi gugatan yang diajukan cabup-cawabup nomor urut 01, Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah.
Sejumlah pihak yang terlibat dalam proses seleksi dan pemeriksaan saat di persidangan Jumat (17/1/2025), KPU Nganjuk sebagai pihak termohon menyampaikan pembelaan, bahwa Trihandy telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai wakil rakyat.
Dalam hal ini, beberapa pihak menduga bahwa ada kekeliruan atau bahkan upaya manipulasi yang dilakukan oleh Trihandy dalam rangka memenuhi persyaratan yang ada.
Sementara itu, kuasa hukum KPU, Slamet Santoso, menyebut telah menerima surat pengunduran diri Trihandy tertanggal 25 September 2024, atau sebelum pendaftaran paslon. Surat tersebut kemudian dituangkan ke dalam berita acara penerimaan berkas nomor 154.
Di tempat terpisah, pihak Marhaen-Handy melalui kuasa hukumnya, Mursid Murdiantoro turut membantah tuduhan pelanggaran tersebut. Demikian pula Bawaslu Nganjuk, yang menyebut tidak menemukan pelanggaran pemilu dalam perkara administrasi Pilkada ini.
Menanggapi hal itu, mantan Anggota DPRD Nganjuk sekaligus pengamat politik Basori, berpendapat, bahwa perkara status cawabup Trihandy ini menjadi alasan kuat bagi hakim MK untuk menjatuhkan putusan diskualifikasi.
Dikatakan Basori, celahnya antara lain ada di Keputusan KPU Nganjuk yang meloloskan Trihandy sebagai cawabup, di saat pengunduran dirinya sebagai Anggota DPRD diduga belum tuntas.
"Apalagi KPU tidak melakukan cek and ricek terhadap kebenaran surat pengunduran diri tersebut, itu sebuah tindakan melawan hukum," kata Basori dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/1/2025). (**)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

