Target PAD Terancam, 18 Penyedia Internet di Nganjuk Belum Penuhi Kewajiban OSS

DPMPTSP telah berupaya maksimal dengan memberikan sosialisasi intensif dan mengirimkan surat peringatan bertubi-tubi kepada para provider terkait. Namun, hingga detik ini, belum ada respons positif yang signifikan dari sebagian besar provider tersebut.

06 Oct 2025 - 21:22
Target PAD Terancam, 18 Penyedia Internet di Nganjuk Belum Penuhi Kewajiban OSS
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nganjuk Samsul (foto/istimewa)

NGANJUK, SJP – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nganjuk, Samsul Huda, baru-baru ini menyampaikan kabar kurang sedap, tentang adanya 18 penyedia layanan internet (provider) di wilayahnya masih "bandel" dan belum menyerahkan Online Single Submission (OSS) yang menjadi syarat mutlak untuk memenuhi target PAD.  

"Kami sangat menyayangkan masih ada provider yang belum memenuhi kewajibannya. OSS ini penting sebagai dasar perhitungan retribusi dan kontribusi mereka terhadap PAD Nganjuk," ujar Samsul Huda saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/10/2025). 

Menurutnya, DPMPTSP telah berupaya maksimal dengan memberikan sosialisasi intensif dan mengirimkan surat peringatan bertubi-tubi kepada para provider terkait. Namun, hingga detik ini, belum ada respons positif yang signifikan dari sebagian besar provider tersebut.

"Segera penuhi persyaratan dasar dari OSS yang disyaratkan, setelah itu kita lakukan persetujuan perizinan, Kami akan terus melakukan pendekatan persuasif dengan mengedepankan dialog. Namun, jika tidak ada itikad baik untuk bekerja sama, kami tidak segan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya. 

Samsul Huda menambahkan bahwa keterlambatan penyerahan OSS ini bukan masalah sepele, melainkan dapat berdampak signifikan terhadap pencapaian target PAD Nganjuk tahun ini. PAD dari sektor telekomunikasi, yang diharapkan menjadi salah satu sumber pendapatan potensial, kini terancam melayang.

"Kami sangat berharap para provider segera membuka mata dan menyadari betapa pentingnya OSS ini. Ini bukan hanya soal kewajiban, tapi juga soal kontribusi nyata demi kemajuan Nganjuk," ucapnya

Disinggung sanksi yang diberikan, Samsul Huda mengatakan, kalau sanksi itu ranahnya penegakkan perda, dan itu domainnya Satpol PP untuk penegakkan perda.

"Kami nanti koordinasi sama Satpol PP kalau dirasa bandel, karena itu bukan domain kami," singkatnya.

Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nganjuk mencatat pemasukan dari retribusi pengelolaan kabel optik yang masuk ke kas daerah hingga tahun 2025 sudah mencapai Rp718 juta. Angka ini disampaikan langsung oleh Penata Ruang Ahli Muda PUPR, Ervin Eko, Kamis (18/9/2025).

Menurut Ervin, capaian tersebut telah melampaui target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditetapkan sebesar Rp500 juta per tahun.

"Target awal yang kami tetapkan sebesar Rp500 juta per tahun. Meskipun Perda retribusi belum ditetapkan dalam meningkatkan PAD, kami mau nagih ya belum maksimal," ujarnya.

Namun, dirinya mengungkapkan, dari hasil survei pada tahun 2024, dari 29 provider jaringan fiber optik, hingga saat ini hanya 18 provider yang terdata di PUPR. Dari jumlah tersebut, masih banyak yang pembayaran retribusinya jatuh tempo.

"Dalam PAD target Rp500 juta per tahun dari sektor pajak sudah terlampaui, namun pembayaran dari beberapa provider ada yang jatuh tempo," jelasnya. (ADV)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow