Tak Terima Dipelototi, Residivis Aniaya Warga di SPBU Manyar Gresik
Pemicunya sepele, gara-gara pria 30 tahun itu tega menganiaya korban hanya karena tidak terima dipelototi. Sempat menjadi perburuan petugas, pelaku akhirnya berhasil diamankan dirumahnya.
GRESIK, SJP - Polisi terpaksa meringkus Rio Rohman Rosyidi (30) warga Desa Gumeno, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, karena diduga menganiaya seorang warga saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kecamatan Manyar, Gresik.
Pemicunya sepele. Pria 30 tahun itu tega menganiaya korban hanya karena tidak terima dipelototi.
Sempat menjadi perburuan petugas, pelaku akhirnya berhasil diamankan dirumahnya. Buntut aksi penganiayaan itu, korban yang diketahui bernama Imam Lutfi (37) warha Desa Karangrejo, Manyar, Gresik, babak belur dan mengalami trauma.
Kanit Reskrim Polsek Manyar, Ipda Saiful Rohim, mengungkap, ternyata pelaku juga merupakan seorang residivis kasus pencurian dan pemerasan.
"Dipicu kesalahpahaman, buntut saling pandang antara korban dan pelaku," kata dia, Selasa (6/1/2026).
Ipda Saiful mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (2/1/2026). Korban awalnya terlihat mengantre BBM menggunakan sepeda motor. Saat tiba giliran mengisi, seorang pria tidak dikenal didepannya tiba-tiba melakukan pemukulan.
Pelaku yang diduga berboncengan bersama istri dan anaknya itu, melakukan pemukulan dan juga juga menendang korban hingga terjatuh. Sempat dilerai oleh sang istri, namun korban tetap dihajar pelaku sampai babak belur.
"Korban mengalami luka memar di kepala dan tubuh," tuturnya.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku emosi lantaran korban memelototinya saat sedang antre mengisi BBM. Meskipun, dia tidak pernah kenal atau bertemu sebelumnya dengan korban.
"Saya menyesal," ucapnya singkat.
Akibat kejadian ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman pasal Pasal 446 KUHP baru (UU 1/2023) mengatur pidana penganiayaan. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

