Tak Kunjung Diambil Pemiliknya, Puluhan Kendaraan Hasil Tilang di Kejari Tulungagung Akan Dilelang
Kendaraan yang terancam dilelang merupakan barang bukti tilang dari tahun 2021 hingga 2022. Hingga saat ini sebanyak 70 unit sepeda motor masih belum diambil pemiliknya.
TULUNGAGUNG, SJP – Puluhan kendaraan bermotor hasil operasi pelanggaran lalu lintas yang menjadi barang bukti tilang dan kini disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung terancam dilelang.
Pelelangan akan dilakukan jika pemilik kendaraan tidak segera membayar denda dan mengambil barang bukti tersebut dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Pada 18 Juni 2025 ini, Kejari Tulungagung sudah mengeluarkan peringatan kedua melalui akun media sosial resminya, yang ditujukan bagi para pemilik kendaraan yang belum mengambil kendaraannya.
Mereka diberi waktu hingga 30 Juni 2025 untuk menyelesaikan kewajiban berupa pembayaran denda serta pengambilan kendaraan di tempat penyimpanan barang bukti.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Amrirahmanto Sayekti, Rabu (18/6/2025), kendaraan yang terancam dilelang merupakan barang bukti tilang dari tahun 2021 hingga 2022. Hingga saat ini sebanyak 70 unit sepeda motor masih belum diambil pemiliknya.
"Kita berharap dengan pengumuman ini barang siapa yang memang ditilang dan kendaraannya disita tahun 2021 - 2022, bisa segera ke kantor untuk menyelesaikan proses tilangnya dan mengambil barang bukti yang ada di kami," kata Amri.
Amri menjelaskan, sebelum proses lelang dilakukan, masih ada beberapa tahapan administratif yang harus dilewati. Salah satunya adalah pemberitahuan ketiga yang akan diumumkan melalui media sosial resmi Kejari Tulungagung pada bulan Juli 2025. Ini menjadi kesempatan terakhir bagi pemilik kendaraan untuk mengambil motornya.
Jika sampai batas waktu yang ditentukan kendaraan tetap tidak diambil, pihak kejaksaan akan mengajukan permohonan ke pengadilan agar kendaraan tersebut ditetapkan sebagai barang temuan. Setelah ditetapkan secara hukum, barulah kendaraan dapat dilelang sesuai ketentuan yang berlaku.
"Setelah proses pengumuman ketiga tetap ada yang tidak diambil, kita akan mengajukan proses lelang," jelas Amri.
Langkah pelelangan ini diambil untuk menghindari penumpukan barang bukti di tempat penyimpanan. Saat ini, seluruh sepeda motor yang belum diambil dititipkan di tempat penyimpanan barang bukti kendaraan milik Satlantas Polres Tulungagung.
Kejari Tulungagung mengimbau seluruh pemilik kendaraan tilang yang masih belum mengambil barang bukti untuk segera menindaklanjuti peringatannya. Jika tidak, mereka bukan hanya kehilangan hak atas kendaraan, tetapi juga berpotensi menanggung kerugian akibat pelelangan. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

