Tiga Pelaku Curhewan Dibekuk Saat Akan Beraksi, Polisi Ungkap Lima TKP di Probolinggo

Aksi pencurian hewan kembali digagalkan polisi! Tiga pelaku berhasil diamankan saat hendak beraksi di Probolinggo. Dari hasil penyelidikan, mereka ternyata sudah beraksi di lima TKP. Satu pelaku lainnya masih buron dan dalam pengejaran petugas.

04 May 2026 - 17:32
Tiga Pelaku Curhewan Dibekuk Saat Akan Beraksi, Polisi Ungkap Lima TKP di Probolinggo
Pers rilis penangkapan 3 pelaku curwah oleh Polres Probolinggo Kota. (Foto: Rizky Putra/ SJP)

PROBOLINGGO, SJP – Aparat dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil menggagalkan aksi pencurian hewan dengan menangkap tiga orang pelaku yang diduga hendak beraksi, pada Rabu (22/4/2026). Penangkapan ini merupakan hasil dari patroli rutin yang dilakukan petugas, sekaligus tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S (39) dan HF (28), keduanya merupakan warga Kecamatan Kuripan, serta R (31), warga Kecamatan Wonomerto. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, mereka tidak hanya beraksi sekali, melainkan telah melakukan pencurian di sedikitnya lima lokasi berbeda, yang tersebar di wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo.

Peristiwa penangkapan bermula saat petugas kepolisian tengah melakukan patroli di kawasan Jalan Ir. Sutami, tepatnya di Perumahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih. Dalam kegiatan tersebut, polisi menerima informasi dari warga terkait keberadaan tiga orang yang membawa senjata tajam dan dinilai mencurigakan. Menanggapi laporan tersebut, petugas segera melakukan penyisiran di lokasi yang dimaksud.

Upaya tersebut membuahkan hasil, di mana ketiga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Saat dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak kriminal, termasuk senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam aksi pencurian.

“Setelah diamankan, ditemukan barang bukti salah satunya berupa senjata tajam. Selanjutnya, ketiga pelaku dibawa ke Polres Probolinggo Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, pada Senin (4/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan intensif, diketahui bahwa dua dari tiga pelaku merupakan residivis yang pernah terlibat kasus serupa. Ketiganya juga mengakui telah melakukan aksi pencurian di lima tempat kejadian perkara (TKP), salah satunya berada di Desa Pohsangit Lor, Kecamatan Wonomerto.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya. Barang bukti tersebut meliputi sebilah celurit, satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah, satu buah linggis, dua gunting, satu obeng, satu kunci L lengkap dengan empat anak kunci, serta sebuah flashdisk yang berisi rekaman CCTV terkait aksi mereka.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa kasus ini belum sepenuhnya selesai, lantaran masih ada satu pelaku lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu oleh petugas. Polisi pun terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus pencurian hewan ini.

“Selain tiga pelaku ini, satu pelaku lainnya masih dalam pencarian. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” imbuh AKBP Rico Yumasri.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat, guna mencegah terjadinya tindak kriminal di lingkungan sekitar. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow