Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Bupati Blitar : Kami Sudah Atur dan Kendalikan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar secara tegas telah mengatur dan mengendalikan penggunaan sound horeg atau sound system berdaya besar. Bupati Blitar menyebut aturan dan pengendalian ini sudah sejak lama ia susun, sebelum MUI Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram sound horeg.

21 Jul 2025 - 18:42
Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Bupati Blitar : Kami Sudah Atur dan Kendalikan
Ilustrasi penggunaan sound horeg. (Foto:dok/Istimewa)

BLITAR, SJP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar telah mengambil sikap lebih awal, sebelum MUI menerbitkan fatwa haram terhadap sound horeg atau sound system berdaya besar.

Segara tegas, Bupati Blitar Rijanto mengatakan telah menerbitkan surat edaran terkait penggunaan sound horeg yang mengacu terhadap keluhan masyarakat. Artinya, ia lebih awal telah mengatur dan mengendalikan penggunaan sound horeg.

"Sebelum ada fatwa ini, kami sudah mengatur dan mengendalikan penggunaan sound horeg. Ada edaran Bupati yang mengacu pada keluhan masyarakat," kata dia, Senin (21/7/2025).

Dijelaskan Bupati, ada beberapa hal yang diatur dalam penggunaan sound horeg. Mulai dari susunan saf pada sound horeg yang merujuk pada penataan speaker dalam sistem tata suara atau sound system, susunan kepanitiaan yang bertanggung jawab, pengkondisian masyarakat, keterlibatan pengamanan terpadu, keamanan, dan tampilan tarian yang sering disoroti juga dibatasi.

Selain itu, pihaknya juga akan mengikuti intruksi dari pemerintah pusat, sambil mengkaji nilai positif dari kegiatan tersebut. Pasalnya, Rijanto menilai keberadaan sound horeg mampu sebagai penggerak ekonomi, khususnya pelaku UMKM. Mereka bisa memperoleh pendapatan dari acara-acara yang menggunakan sound system tersebut.

"Tampilan yang disuguhkan harus memenuhi etika. Kami juga menilai penggunaan sound horeg pada acara bisa menggerakkan perekonomian. Misalnya, tarif parkir penonton dan lainnya, yang jelas kami kaji semuanya. Sisi positif kami pertahankan, dan yang negatif kita hilangkan," jelas Rijanto.

Sekedar diketahui, MUI Jatim resmi menetapkan fatwa nomor 1 tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg dan merumuskan enam poin penting. 

Enam poin itu meliputi, memanfaatkan kemajuan teknologi audio digital dalam kegiatan sosial, budaya dan lain-lain merupakan sesuatu yang positif selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syariah.

Kedua, setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain.

Ketiga, penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar (tertera dalam konsideran) sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram.

Poin keempat, penggunaan sound horeg dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, selawatan dan lain-lain, serta steril dari hal-hal yang diharamkan hukumnya boleh.

Selanjutnya, battle sound atau adu sound yang dipastikan menimbulkan mudarat yaitu kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir dan idha’atul mal (menyia-nyiakan harta) hukumnya haram secara mutlak.

Terakhir, penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow