Pemkot Batu Buka Posko THR, Perusahaan Terlambat Terancam Denda 5 Persen

Pembukaan posko pengaduan THR menegaskan pemerintah tidak hanya menyiapkan mekanisme pengaduan dan sanksi tegas bagi pelanggar, tetapi juga mendorong kepatuhan pelaku usaha serta mengajak pekerja aktif melapor jika haknya terabaikan, demi menjaga keadilan, stabilitas hubungan industrial, dan kondusivitas ekonomi di Kota Batu.

04 Mar 2026 - 18:15
Pemkot Batu Buka Posko THR, Perusahaan Terlambat Terancam Denda 5 Persen
Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto (Ist/Prokopim/SJP)

KOTA BATU, SJP – Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kembali membuka Posko Satgas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Posko tersebut disiapkan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto pada Rabu (4/3/2026) menegaskan bahwa posko pengaduan rutin dibuka setiap tahun dan dapat diakses langsung di kantor Disnaker Kota Batu maupun secara daring.

“Posko ini kami siapkan agar pekerja memiliki saluran resmi untuk konsultasi maupun melapor jika terjadi pelanggaran pembayaran THR. Kami ingin semua hak pekerja di Kota Batu benar-benar terpenuhi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, landasan hukum pembayaran THR sangat kuat dan mengikat. Dasar utamanya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Selain itu, terdapat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang diterbitkan setiap tahun menjelang Lebaran serta Surat Edaran Wali Kota Batu yang merujuk pada aturan pusat guna memastikan kepatuhan seluruh pelaku usaha di daerah.

Menurut Heli, tim aduan biasanya mulai aktif pada H-14 sebelum hari raya. Langkah ini dilakukan agar proses konsultasi dan mediasi bisa dilakukan lebih awal sebelum batas akhir pembayaran.

Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7). Jika pembayaran dilakukan hingga H+30, hal tersebut jelas merupakan pelanggaran.

“Perusahaan yang terlambat membayar akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan, tanpa menghilangkan kewajiban pokoknya. Selain itu, ada sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha,” imbuhnya.

Heli menambahkan, pekerja formal terlindungi penuh oleh regulasi ketenagakerjaan. Disnaker memiliki kewenangan melakukan mediasi hingga merekomendasikan sanksi administratif. Sementara bagi pekerja informal yang hubungan kerjanya tidak tertulis, Pemkot tetap membuka ruang pengaduan dengan pendekatan mediasi dan asas kepatutan berdasarkan kesepakatan kerja yang ada.

Ia mengimbau pekerja untuk tidak menunggu terlalu lama jika haknya belum terpenuhi.

“Jika pada H-7 THR belum diterima, segera laporkan. Tim bisa langsung melakukan klarifikasi atau inspeksi ke perusahaan terkait,” paparnya.

Tak lupa ia juga berpesan kepada para pelaku usaha dan meminta komitmen untuk memenuhi kewajiban tepat waktu dan bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi bentuk apresiasi atas keringat pekerja yang telah membantu roda ekonomi Kota Batu berputar.

Sedangkan untuk para pekerja, ia juga terus mengajak agar tetap menjaga produktivitas dan kondusivitas daerah karena jika ada kendala terkait hak, silakan melapor ke Posko THR Disnaker dimana pemerintah hadir untuk memastikan hak pekerja terlindungi sesuai aturan yang berlaku. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow