Tahun 2024, Gresik Terima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Rp 26,3 Miliar

Alokasi DBHCHT tersebut akan digunakan untuk penegakan hukum, pemberian bantuan sosial, dan peningkatan sumber daya masyarakat melalui pelatihan kerja.

14 Aug 2024 - 21:00
Tahun 2024, Gresik Terima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Rp 26,3 Miliar
Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah menghadiri Sosialisasi Regulasi bagi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) DBHCHT 2024

Kabupaten Gresik, SJP – Kabupaten Gresik menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 26,3 miliar pada tahun 2024.

Dana tersebut merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau, yang selanjutnya dibagikan kepada pemerintah daerah, untuk mendukung sejumlah program dengan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.

Dana bagi hasil cukai hasil tembakau itu salah satunya disalurkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), sebagai instrumen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dalam mengurangi angka kemiskinan.

Sebagaimana diketahui, angka kemiskinan di Kabupaten Gresik pada tahun 2024 ini mencapai titik terendah dalam 15 tahun terakhir.

"Lewat bantuan langsung tunai ini, kita berharap dapat mengurangi beban masyarakat yang membutuhkan, serta berkontribusi dalam menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Gresik," kata Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, saat membuka Sosialisasi Regulasi bagi penerima BLT yang dihadiri oleh OPD terkait, serta perangkat desa dan kecamatan, Rabu (14/8/2024).

Wabup Gresik menerangkan, alokasi DBHCHT tersebut akan digunakan untuk penegakan hukum, pemberian bantuan sosial, dan peningkatan sumber daya masyarakat melalui pelatihan kerja.

Adapun penerima DBHCHT Kabupaten Gresik pada tahun 2024 akan dibagi menjadi 3 kelompok. Di antaranya petani tembakau, buruh pabrik rokok, serta anggota masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

"Kami berharap tidak ada lagi kesalahpahaman atau kesalahan administrasi dalam penyaluran bantuan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat," terang dia.

Sementara Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gresik Ummi Khoiroh mengungkapkan, penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari DBHCHT di Kabupaten Gresik ditetapkan sebesar Rp 2 juta, tiap penerima dalam satu tahun dan akan dibagi penyalurannya sebanyak 4 kali dalam satu tahun.

"Angka ini sudah kita sesuaikan dengan angka garis kemiskinan di Kabupaten Gresik yang lebih tinggi dibandingkan dengan mayoritas kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur. Dalam penyalurannya nanti kita akan menggandeng PT. Pos Indonesia dengan tujuan agar lebih transparan dan akuntabel," jelas Ummi.

Pihaknya berharap seluruh penerima BLT DBHCHT 2024 dapat memahami hak dan kewajiban mereka, serta berperan aktif dalam pengentasan kemiskinan di Kabupaten Gresik. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow