Dishub Akui Adanya Koordinator Nakal dan Tidak Berdaya Akan Hal Tersebut

Kabid Parkir Kota Batu Chilman Suaidi pada Rabu (10/7/2024) bahwa keberadaan koordinator nakal ini sudah ditindak lanjuti mulai dari teguran, panggilan, hingga pembinaan saja. Sedangkan untuk tindakan tegas seperti pemutusan atau yang lainnya, pihak Dishub sudah masuk dalam ranah Aparat Penegak Hukum (APH)

10 Jul 2024 - 17:45
Dishub Akui Adanya Koordinator Nakal dan Tidak Berdaya Akan Hal Tersebut
Salah satu titik parkir Kota Batu (Arul/SJP)

Kota Batu, SJP - Dugaan adanya koordinator nakal yang diungkapkan oleh pihak legislatif diakui oleh Dishub Kota Batu dan bahkan pihaknya juga menegaskan bahwa tidak dapat berbuat banyak akan hal tersebut.

Kabid Parkir Kota Batu Chilman Suaidi pada Rabu (10/7/2024) mengatakan, keberadaan koordinator nakal ini sudah ditindak lanjuti mulai dari teguran, panggilan, hingga pembinaan saja. Sedangkan untuk tindakan tegas seperti pemutusan atau yang lainnya, pihak Dishub sudah masuk dalam ranah Aparat Penegak Hukum (APH).

"Ada memang jukir nakal itu dan datanya sudah ada di kami, mungkin sekitar 5 persen dari sekitar 130 titik parkir yang ada di Kota Batu. Namun ada juga koordinator yang kerjanya bagus," ungkapnya.

Oleh sebab itu solusi yang dikeluarkan oleh Dishub yakni dengan melakukan penghapusan koordinator, yakni dengan memberikan tugas kepada koordinator untuk ikut menjadi jukir dan yang mendapatkan penghasilan adalah jukir yang memiliki SK dan menyetorkan hasil kerjanya.

Teknisnya, koordinator dan jukir akan memiliki SK yang sama dan ketika jukir yang memiliki SK tersebut melakukan setoran, maka 60 persen akan kembali ke pihak jukir dan 40 persen akan dimasukkan ke retribusi parkir untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Jadi jukir langsung setor ke Bank Jatim, tidak lagi ke koordinator. Koordinator pun juga harus bekerja dan setor ke Dishub kalau ingin mendapatkan penghasilan," imbuhnya.

Hanya saja, tidak semua koordinator dihapus oleh Dishub karena pihaknya menilai ada beberapa koordinator tersebut yang kinerjanya bagus.

Chilman mencontohkan seperti koordinator yang berada di kawasan ruas jalan Panglima Sudirman dimana menurut penilaian Dishub kawasan tersebut cenderung memenuhi target setiap harinya.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan dari Perwali nomor 148 tahun 2020 yang berisikan pengelolaan parkir di tepi jalan boleh oleh kelompok ataupun perorangan. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow