Tahapan Eksekusi Rumah Pendiri Arema Tuntas
Rumah tersebut sudah dilelang dan dimenangkan oleh Johanes Budijanto Widjaja yang tinggal di Margorejo Indah C-130, RT003 RW008, Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya.
Kota Malang, SJP - Setelah beberapa waktu lalu tertunda, akhirnya rumah milik pendiri Arema, Almarhum Lucky Acub Zaenal dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang, Selasa (28/11/2023).
Sebagai informasi, eksekusi tanah dan rumah itu sesuai dengan surat keputusan yang terdaftar di Kepaniteraan PN Malang dengan Nomor 1355/PH/IX/2022 tanggal 16 September 2022.
Dalam permohonan eksekusi tersebut disebutkan, Ketua PN Malang dimohon untuk melaksanakan eksekusi pengosongan hasil pembelian lelang berdasarkan Risalah Lelang Nomor 968/47/2019 tanggal 04 Desember 2019, terhadap barang tidak bergerak berupa sebidang tanah dan bangunan, sebagaimana SHM Nomor 2454, Luas 424 meter persegi, milik Novi istri almarhum Lucky Acub Zaenal.
Di surat tersebut juga tertulis, bahwa rumah itu sudah dilelang dan dimenangkan oleh Johanes Budijanto Widjaja yang tinggal di Margorejo Indah C-130, RT003 RW008, Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya.
Hingga kini, belum diketahui secara pasti alasan mengapa rumah pendiri Arema tersebut dilelang.
Ketua Tim Jurusita PN Malang Rudi Hartono mengatakan, kegiatan eksekusi berjalan dengan lancar dan pihak termohon sudah mengizinkan untuk dilakukan eksekusi.
"Tanggal 26 Oktober 2023 lalu sempat alot dan pihak termohon minta waktu 2 minggu untuk dilakukan pembelian kembali aset itu. Setelah 2 minggu tanpa perkembangan, akhirnya pihak pemohon meminta untuk dilakukan eksekusi lagi," ujarnya.
Rudi menjelaskan, terkait barang yang berada di depan rumah nya itu atas permintaan dari termohon eksekusi dengan ditutup menggunakan terpal.
"Meskipun pemohon sudah menyiapkan tempat berupa gudang untuk menyimpan barang-barang milik termohon, namun termohon keberatan dan memilih di depan rumah dan akan ditutup terpal sesuai kemauan dari termohon," tuturnya.
Sementara, Kuasa Hukum Pemohon Paulus Sumarno SH mengatakan, pihak bersyukur eksekusi rumah tersebut berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan lagi.
"Kemarin kita beri waktu dua Minggu, tapi tidak dilakukan ttitik temu akhirnya kita minta dieksekusi lagi dan akhirnya hari ini berjalan dengan lancar," kata dia.
Di lain sisi, kuasa hukum termohon Faris Aldino Modal menyayangkan adanya eksekusi tersebut. Meski begitu, dirinya akan memperjuangkan untuk membeli aset tersebut senilai Rp 2,4 miliar.
"Ya namanya juga hukum adalah upaya yang terakhir, ya kita harus hargai tapi kami sepakat dengan pemohon untuk beri waktu 2 hari bagaimana pun rumah itu kita rebut kembali lagi," terang Aldino.
Rumah seluas 424 m² di Jalan Lembah Tidar, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun itu sebelumnya ditinggali istri mendiang yakni Novi serta anaknya Lucky Adrian Zaenal.
Pantauan jurnalis suarajatimpost.com di lokasi, tampak beberapa barang-barang yang berada di dalam rumah tersebut dikeluarkan satu-persatu oleh beberapa petugas tenaga angkut.
Mulai dari lemari kayu, kursi, kulkas, hingga barang-barang lainnya sudah dikeluarkan oleh beberapa petugas eksekusi.
Nampak juga petugas dari Polresta Malang Kota dan Kodim 0833 Kota Malang juga turut hadir guna mengamankan jalannya eksekusi rumah itu.
Dalam eksekusi rumah tersebut, tak tampak istri mendiang Lucky Acub Zaenal, yakni Novi serta anaknya Lucky Adrian Zaenal di lokasi itu.
Sebelumnya, pada tanggal 26 Oktober 2023 lalu, tim PN Malang sempat melakukan eksekusi rumah itu. Namun, Proses eksekusi tersebut berjalan alot karena Lucky Adrian Zaenal sempat melawan petugas eksekusi. penghuni rumah melakukan perlawanan. (*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?