Suasana KPU Bojonegoro Serasa Rekapitulasi Tingkat Kecamatan

Belum ada keterangan resmi terkait problem yang muncul saat tahap Finalisasi Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro tersebut, sebab hingga waktu menunjukan pukul 14.00 WIB baru terlaksana pencocokan data pada 4 desa.

01 Mar 2024 - 09:30
Suasana KPU Bojonegoro Serasa Rekapitulasi Tingkat Kecamatan
Ketua KPU Bojonegoro saat membuka lembar C Hasil. Foto:(Abrori/SJP)

Kabupaten Bojonegoro, SJP- Tahap Finalisasi Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro serasa proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Pasalnya, Komisioner KPU setempat harus membuka kembali lembar model C hasil untuk kembali mencocokan data yang belum klop.

Padahal sehari sebelumnya, Kamis (29/2) sudah disepakati waktu pencermatan hingga Jumat (1/3) pukul 08.00 WIB bagi seluruh pihak, dengan harapan keesokan harinya seluruh tahap Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 sudah klir dan dapat ditetapkan atau di-Finalisasi untuk dapat diproses pada tingkat selanjutnya.

Proses pencocokan kembali itu kembali dilakukan setelah sebanyak 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar pada tujuh desa di Kecamatan Padangan data perhitungan belum selaras.

Belum ada keterangan resmi terkait problem yang muncul saat tahap Finalisasi Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro tersebut, sebab hingga waktu menunjukan pukul 14.00 WIB baru terlaksana pencocokan data pada 4 desa.

Keruwetan tersebut bertambah saat terjadi protes dari saksi Capres-Cawapres Paslon 1 saat pelaksanaan Finalisasi Rekapitulasi Suara.

Protes dari saksi Capres-Cawapres Paslon 1 itu dituangkan dalam nota keberatan yang diserahkan di tengah agenda Finalisasi Rekapitulasi Suara kabupaten sedang berlangsung.

Alham M Ubey, saksi yang melakukan protes mengungkapkan, pihaknya menilai proses serta hasil perhitungan suara Pemilu 2024 khususnya Pilpres di Bojonegoro diwarnai banyak hal yang kurang pantas, seperti intimidasi terhadap tokoh agama ataupun tokoh masyarakat, intervensi kepada pihak tertentu, serta tidak netralnya oknum yang seharusnya bersikap netral.

"Intimidasi dan intimidasi itu dilakukan oleh oknum pendukung salah satu peserta Pemilu," ungkapnya, Jumat, (1/3/2024).

Protes yang dituangkan dalam form keberatan itu ia serahkan kepada Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro di tengah-tengah agenda Finalisasi Rekapitulasi Suara Kabupaten yang sedang berlangsung.

"Protes saya tuangkan dalam form D keberatan dan saya serahkan ke pimpinan sidang," lanjut pria yang akrab disapa Alham ini.

Alham menambahkan, pihaknya juga menolak hasil rekapitulasi suara Pilpres dalam Pemilu 2024, pihaknya menyatakan tidak akan melakukan upaya lain setelah menyampaikan protes, sebab langkah-langkah yang telah diambil tentu akan menjadi catatan di tingkat KPU Provinsi hingga pusat.

"Keputusan final nanti kan ada di pusat, jadi langkah yang telah kami lakukan hari ini tentu akan menjadi catatan tingkat provinsi hingga pusat," pungkasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow