Guru Ngaji Cabuli 7 Santri di Surabaya, Komnas PA Dorong Sertifikasi Pendidik Keagamaan

Komnas PA Surabaya mendorong adanya sertifikasi yang lebih ketat bagi pendidik keagamaan, termasuk mekanisme pengecekan latar belakang atau track record calon pengajar sebelum diberikan akses mendampingi anak-anak, dengan catatan sertifikasi jangan disalahgunakan menjadi lahan cari cuan.

11 May 2026 - 09:00
Guru Ngaji Cabuli 7 Santri di Surabaya, Komnas PA Dorong Sertifikasi Pendidik Keagamaan
Ketua Komnas PA Surabaya Syaiful Bachri (Ryan/SJP)

SURABAYA, SJP - Ruang yang selama ini dianggap aman bagi anak kembali tercoreng. Setelah publik digegerkan kasus kekerasan di daycare hingga rentetan kasus pelecehan di lingkungan pesantren dan rumah mengaji, kini dugaan pencabulan terhadap tujuh santri laki-laki oleh seorang guru ngaji juga mencuat di Kota Surabaya.

Kasus tersebut diungkap Polrestabes Surabaya setelah seorang santri melapor dan diikuti pengakuan korban lainnya. Tersangka berinisial MZ (22), yang juga berstatus mahasiswa sekaligus pengajar mengaji di sebuah yayasan pendidikan keagamaan di kawasan Jalan Genteng Kali, diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap tujuh santri laki-laki usia 10 hingga 15 tahun sejak 2025 hingga April 2026.

Para korban diketahui merupakan santri yang rutin mengikuti kegiatan mengaji dan menginap setiap akhir pekan di lokasi yayasan. Polisi menduga tersangka memanfaatkan situasi malam hari saat para korban beristirahat untuk melancarkan aksinya.

Menanggapi kasus tersebut, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Surabaya, Syaiful Bachri, turut prihatin atas kejadian itu dan menilai kasus tersebut kembali menjadi alarm serius bahwa sistem perlindungan anak di ruang pendidikan dan pengasuhan masih lemah.

"Yang menjadi kami lebih prihatin adalah fakta bahwa pelakunya itu masih usia 22 tahun. Nah, ini yang menjadi perhatian kami," ujar Syaiful saat dikonfirmasi pada Senin, (11/5/2026).

Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh dilihat semata-mata karena profesi pelaku sebagai guru agama. Menurutnya, siapa pun yang memiliki akses terhadap anak wajib memiliki tanggung jawab perlindungan anak.

"Kita tidak memandang bahwa ini soal profesi. Tetapi setiap warga negara wajib untuk melindungi hak anak terkait dengan tumbuh kembang," ujarnya.

Syaiful mengungkapkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak di ruang pendidikan maupun pengasuhan kini semakin memprihatinkan karena terjadi di tempat-tempat yang justru dipercaya orang tua sebagai ruang aman.

Karena itu, Komnas PA Surabaya mendorong adanya sertifikasi yang lebih ketat bagi pendidik keagamaan, termasuk mekanisme pengecekan latar belakang atau track record calon pengajar sebelum diberikan akses mendampingi anak-anak.

"Nah lagi, kami sering menyarankan untuk adanya sertifikasi, khususnya dalam hal ini yakni untuk para pendidik agama yang juga perlu lebih kencang," katanya.

Kendati demikian, ia juga menegaskan bahwa solusi sertifikasi jangan malah disalahgunakan menjadi ladang mencari keuntungan semata bagi beberapa pihak, karena jika sertifikat bisa diperoleh hanya dilengan dibeli maka esensi dari sertifikat tersebut menjadi tidak berguna.

Lebih jauh, ia menilai yayasan pendidikan maupun lembaga keagamaan perlu memiliki sistem seleksi dan keterbukaan rekam jejak terhadap calon pengajar agar kasus serupa tidak terus berulang.

"Itu juga perlu adanya kualifikasi terkait masa lalu atau track record dari calon pendidik yang ada di lingkungannya," ucapnya.

Menurut Syaiful, selama ini masih terjadi pembiaran akibat lemahnya pengawasan dan kuatnya budaya normalisasi di masyarakat. Kondisi itu membuat kekerasan terhadap anak kerap terlambat terungkap meski sudah ada Undang-undang maupun peraturan.

"Tadi kita bilang normalisasi ini menjadi momok dan menjadi musuh kita, padahal untuk meminimalisir kejadian seperti ini perlu adanya peran dari semua pihak" katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya pencatatan rekam jejak pelaku kekerasan terhadap anak agar tidak mudah berpindah tempat dan kembali mendapat akses terhadap anak-anak di lingkungan baru.

"Jangan sampai sanksi sosial ini dia dipindahkan atau diusir ke tempat yang lain tanpa tempat yang baru itu bisa melihat track record beliau," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Syaiful turut menyinggung kemungkinan adanya rantai kekerasan yang berulang apabila pelaku maupun korban tidak mendapat pendampingan psikologis yang memadai.

"Yang kami khawatirkan jangka panjangnya apabila tanpa pendampingan yang baik, anak ini juga akan melakukan yang sama kepada yang lain," katanya.

Ia menjelaskan, korban anak maupun saksi anak kerap memilih diam karena takut terhadap ancaman, senioritas, maupun relasi kuasa dari pelaku yang lebih tua dan lebih kuat. Karena itu, Komnas PA Surabaya mendorong penguatan ruang konseling dan keberanian anak untuk bercerita.

"Kenapa ini muncul? Karena orang tua tidak hadir dan anak tidak berani bercerita kepada orang tua, maka dari itu komunikasi menjadi penting," imbuhnya 

Komnas PA Surabaya juga mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dan pemerintah kota dalam menangani kasus tersebut. Menurutnya, respons cepat penting untuk mencegah trauma berkepanjangan terhadap korban sekaligus memastikan proses hukum berjalan maksimal.

“Kami mengapresiasi kepada Polrestabes Surabaya yang langsung bergerak dan langsung menangani kasus tersebut. Begitu pula dengan teman-teman dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Surabaya yang turut melakukan pendampingan kepada anak-anak,” pungkasnya.

Kini pihak kepolisian telah menangkap tersangka dan dijerat menggunakan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf G UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 415 huruf B UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana. Sementara, pihak DP3A memberikan pendampingan psikologis kepada para korban. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow