Soeroto Dilantik sebagai Penjabat Sekda Tulungagung, Bupati: Jabatan Tidak Bisa Dibeli

Bupati Gatut Sunu Wibowo menjelaskan bahwa pelantikan Penjabat Sekda memiliki dasar hukum yang jelas, yakni mengacu pada Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, serta telah memperoleh persetujuan Gubernur Jawa Timur selaku wakil pemerintah pusat.

07 Jan 2026 - 19:44
Soeroto Dilantik sebagai Penjabat Sekda Tulungagung, Bupati: Jabatan Tidak Bisa Dibeli
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (kanan) melantik Kepala BKPSDM Tulungagung, Soeroto, menjadi Penjabat Sekretaris Daerah Tulungagung. (Istimewa)

TULUNGAGUNG, SJP - Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, secara resmi melantik Soeroto, sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung. Pelantikan berlangsung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Rabu (7/1/2026).

Dalam pelantikan tersebut, Soeroto yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, mendapatkan tugas tambahan untuk menjalankan fungsi-fungsi strategis Sekda.

Bupati Gatut Sunu Wibowo menjelaskan, pelantikan Pj Sekda memiliki dasar hukum yang jelas, yakni mengacu pada Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, serta telah memperoleh persetujuan Gubernur Jawa Timur selaku wakil pemerintah pusat.

“Dari sisi administrasi pemerintahan, pelantikan Pj Sekda merupakan langkah untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus memastikan roda organisasi tetap berjalan dengan baik di tengah dinamika dan tantangan pembangunan yang terus berkembang,” ujar Bupati Gatut Sunu dalam sambutannya.

Menurutnya, posisi Sekda sangat strategis karena berperan sebagai penggerak utama administrasi pemerintahan sekaligus koordinator seluruh perangkat daerah. Oleh karena itu, keberadaan Sekda sangat menentukan kualitas kinerja birokrasi di Kabupaten Tulungagung.

Usai pengucapan sumpah dan janji jabatan, Bupati berpesan agar Pj Sekda mampu menjaga integritas pribadi, memberikan keteladanan kerja, serta memastikan seluruh kebijakan kepala daerah dapat diterjemahkan dan dilaksanakan secara efektif oleh seluruh perangkat daerah.

“Sekda merupakan penghubung antara visi dan misi kepala daerah dengan pelaksanaan teknokratis di lapangan. Visi dan misi tersebut harus bisa dieksekusi dengan baik sesuai harapan masyarakat,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Gatut Sunu Wibowo juga menegaskan bahwa pengangkatan Pj Sekda dilakukan murni berdasarkan kompetensi, rekam jejak pengalaman, serta integritas jabatan, tanpa adanya praktik tidak sehat.

“Proses ini bersih dari segala pungutan, bersih dari jual beli jabatan, dan tidak ada mahar yang harus dibayar. Saya ingatkan, mulai kepemimpinan saya, di Kabupaten Tulungagung jabatan tidak bisa dibeli,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah membutuhkan pejabat yang siap bekerja dan mengabdi, bukan sekadar ingin berkuasa. Oleh karena itu, Pj Sekda diminta fokus memperkuat sinergi pemerintahan, menjaga stabilitas birokrasi, serta mendorong budaya kinerja di seluruh lini organisasi.

Selain itu, bupati juga mengajak seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk bekerja lebih giat, cermat, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.

“Ingat, setiap jabatan yang diemban harus berkontribusi nyata dalam memastikan program pemerintah daerah berjalan sebagaimana mestinya,” pesannya.

Mengakhiri sambutannya, Bupati Gatut Sunu Wibowo menyampaikan ucapan selamat kepada Soeroto atas amanah baru yang diembannya.

“Saya mengucapkan selamat kepada Saudara Soeroto. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan, dan kelancaran dalam menjalankan tugas demi terwujudnya masyarakat Tulungagung yang sejahtera, maju, dan berakhlak mulia sepanjang masa,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow