Soal Kampanye Pendamping Desa, Pj Bupati Jombang Bakal Koordinasi dengan Kemendes
Pj Bupati Teguh Narutomo bakal melakukan koordinasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
JOMBANG, SJP - Penjabat (Pj) Bupati Jombang Teguh Narutomo buka suara terkait maraknya keterlibatan pendamping desa dalam kegiatan Kampanye Pasangan Calon (Paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jombang 2024.
Disinggung keterlibatan pendamping desa pada acara kampanye Paslon nomor urut 2, Pj Bupati Teguh Narutomo bakal melakukan koordinasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
"Memang pendamping desa bukan kewenangan dari kita, itu dari Kemendes, karena penugasannya dari Kemendes, sallarynya (gajinya) dari Kemendes," kata Teguh kepada wartawan, Senin (14/10/2024).
Teguh Narutomo menambahkan, secara status pendamping desa memang bukanlah aparatur sipil negara (ASN). Hal itu membuat pendamping desa tidak dapat dijerat dengan Undang - Undang yang mengatur netralitas ASN.
"Dan memang bukan ASN, jadi gak kena aturan dari PP 94," bebernya.
Walaupun demikian, tetap ada imbauan dari pihak Kemendes PDTT, terkait netralitas pendamping desa.
"Setahu saya, cuma ada imbauan dari Kemendes, tapi detailnya mereka aksinya bagaimana, kita juga masih koordinasi. Karena kita belum punya kewenangan, jadi kita bisanya berkoordinasi," tuturnya.
Sebelumnya, oknum pendamping desa di Jombang ketahuan mempromosikan salah satu Pasangan Calon (Paslon), menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jombang.
Untuk memastikan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut, Bawaslu Jombang mengaku tengah melakukan kajian. Termasuk, pihaknya juga menggandeng tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.
Ketua Bawaslu Jombang, David Budianto menyampaikan terkait keterlibatan pendamping desa kampanye maupun pemasangan APK, pihak Bawaslu saat ini masih melakukan kajian beberapa undang-undang.
"Kami masih mengkaji terkait hal tersebut, apakah ada dugaan pelanggarannya, atau tidak," kata David dalam pesan diterima wartawan, Selasa (8/10/2024) lalu.
Menurut David dalam hal kajian, tiga OPD di Pemkab Jombang akan dilibatkan untuk melakukan kajian. Termasuk salah satunya adalah DPMPD Jombang.
"Kami akan mengundang beberapa stakteholder terkait, untuk menjadi masukan kami," ujar David.
Apakah ada peraturan atau Undang - Undang yang menyangkut dengan keterlibatan pendamping Desa tersebut.
"Insyaallah nanti kami, DPMPD, Dinas Sosial, dan Dinas Perkim," bebernya.
Informasi keterlibatan pendamping desa yang memang ikut kampanye dan pemasangan APK Paslon, David peroleh dari masyarakat dan pemberitaan media.
"Kami belum tahu persis ya, tapi memang ada di beberapa kecamatan," tandasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?