Dituding Punya Ilmu Sihir, Warga Desa Jambesari Bondowoso Lakukan Sumpah Pocong
Karena dituding memiliki ilmu sihir, akhirnya, Baqiah dan keluarganya memutuskan untuk melakukan sumpah pocong, yang dipimpin oleh KH Muhammad Lutfi dari Kabupaten Jember.
BONDOWOSO, SJP – Masjid Al Falah, Dusun Karang Malang, RT 22 RW 05, Desa Jambesari, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kabupaten Bondowoso, mendadak ramai dipadati oleh warga setempat.
Bukannya menghadiri sebuah acara keagamaan, warga setempat berbondong-bondong mendatangi masjid untuk menyaksikan sumpah pocong, pada Senin (14/10/2024) sore.
Sumpah pocong itu dilakukan oleh Baqiah (60), salah seorang pedagang bakso, yang diduga dituding memiliki ilmu sihir hingga melakukan santet, oleh tetangganya sendiri.
Tudingan itu terjadi sekira sebulan yang lalu, ketika Mufid dan Jumaini, yang rumahnya berdekatan dengan Baqiah, kehilangan tiga anaknya. Mereka meninggal dunia dalam kurun waktu setahun, hingga ada yang selisih 50 hari.
Akibatnya, mereka kemudian menduga tiga anaknya meninggal karena ilmu sihir. Bahkan, saat kematian putri ketiganya, terjadi cekcok antara Baqiah dengan Mufid dan Jumaini.
Karena dituding memiliki ilmu sihir, akhirnya, Baqiah dan keluarganya memutuskan untuk melakukan sumpah pocong, yang dipimpin oleh KH Muhammad Lutfi dari Kabupaten Jember.
Informasi awal, sumpah pocong tersebut sempat akan batal dilakukan, karena tidak tidak memenuhi syarat. Yakni, tak ada bukti yang bisa ditunjukkan oleh Mufid.
Namun akhirnya, tetap dilaksanakan, karena Baqiah dan keluarganya bersikeras ingin bersumpah untuk membuktikan jika tudingan tidak benar.
Sumpah pocong itu disaksikan oleh masyarakat setempat, perangkat desa, Babinsa, dan Babhinkambtibmas, hingga kepala desa hadir menyaksikan langsung.
Kepala Desa Jambesari, Maltup Al Hidayah, mengatakan, sebenarnya pihak desa telah memediasi kedua belah pihak untuk didamaikan. Namun, yang tertuduh tetap memaksa untuk melakukan sumpah.
"Yang sumpah itu dengan harapan, apabila mereka betul-betul punya ilmu itu maka ada akibatnya, kepada yang nuduh juga demikian," ungkapnya.
Ia pun mengatakan agar apa yang terjadi ini menjadi pelajaran. Bahwa tuduhan itu harus ada bukti-bukti. Begitu pun secara hukum formil.
Disinggung tentang rencana pelaporan keluarga tertuduh ke Polisi. Kata Maltup, belum ada koordinasi pada pihak desa.
"Namun kami tetap berupaya, persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan," tutupnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?