Soal Dugaan Kasus Bantuan PIP, DPRD Kota Probolinggo Telah Terima Permintaan untuk RDP
Surat permintaan RDP atas dugaan penyalahgunaan bantuan PIP itu, telah diterima oleh DPRD Kota Probolinggo dan akan ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan.
Kota Probolinggo, SJP - Dugaan kasus penyalahgunaan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), kini resmi dilaporkan ke DPRD Kota Probolinggo.
DPRD sendiri telah menerima surat permintaan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Permintaan RDP atas kasus dugaan penyalahgunaan PIP itu, dilakukan oleh perwakilan wali murid pada Senin 22 Juli 2024 di kantor yang berada di Jalan Suroyo itu.
Ismail wali murid yang melaporkan dugaan kasus itu tak sendiri, ia didampingi sejumlah LSM yang turut mengawal.
Pada penyerahan surat permintaan RDP itu, Ismail ditemani oleh beberapa organisasi dan LSM di antaranya Squad Nusantara (SN), LSM Lingkar Indonesia Hebat (Lihat), dan GM Grib.
Pengajuan surat RDP itu diterima oleh Wakil Ketua DPRD, Fernanda Zulkarnain ditemani Sekretaris DPRD Kota Probolinggo, Teguh Bagus termasuk didampingi Polres Probolinggo Kota.
"Dalam kesempatan ini saya salah seorang wali murid mewakili wali murid lainnya untuk datang menyerahkan surat permintaan RDP. Harapannya ini menjadi perhatian khususnya oleh DPRD Kota Probolinggo," jelas Ismail pada awak media.
Sedangkan menurut Ketua LSM Lihat, Agus Sugianto mengatakan, pihaknya mendampingi wali murid agar penyerahan surat pengajuan RDP diterima dengan baik.
"Kami masih tunggu proses pengajuan ini, kami tunggu sampai tiga hari mendatang, namun jika ijin pengajuan kami masih belum diwujudkan, ya jangan salahkan kami, jika dalam penyelesaian kasus ini menempuh jalur lain," ungkapnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo, Fernanda Zulkarnain mengatakan, pihaknya telah mendengar keluhan wali murid serta menerima permintaan RDP tersebut.
"Surat ini sudah diterima Sekwan, setelah surat itu sudah diterima Ketua DPRD nantinya dari sana mau diproses ke pimpinan atau ke komisi yang menangani," ujarnya.
Lebih lanjut Fernanda juga mengaku belum mengetahui akar permasalahan surat permohonan terkait beasiswa pendidikan.
"Terkait permasalahan itu saya pribadi masih belum tahu kendalanya, yang jelas PIP itu adalah program nasional yang peruntukannya untuk membantu pendidikan bagi orang tidak mampu yang harus disalurkan," imbuhnya.
Seperti diketahui, dana PIP yang diperuntukkan bagi siswa itu terjadi di salah satu sekolah dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Probolinggo.
Ismail wali murid tersebut menegaskan, jika bantuan PIP itu sudah cair mulai 2022 dan 2023, hanya saja ia mengaku anaknya tak menerima bantuan PIP tersebut.
Bantuan PIP tersebut menurut Ismail, besarannya sekitar Rp 750.000. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?