Sinergi Pemkab dan BPN, Bondowoso Menuju Tertib Pertanahan
Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid menegaskan pentingnya tertib batas tanah melalui program GEMAPATAS. Pemkab mendukung penuh PTSL dengan membebaskan BPHTB bagi peserta, serta mendorong desa mendaftarkan seluruh aset agar memiliki kepastian hukum dan terhindar dari sengketa.
BONDOWOSO, SJP - Saat ini, kesadaran masyarakat untuk menata batas tanah dan memiliki bukti kepemilikan yang sah, sangat penting. Pasalnya tanah memiliki nilai penting baik secara ekonomi maupun sosial. Karena itu, kejelasan batas dan sertifikat tanah menjadi hal utama agar masyarakat terlindungi secara hukum.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid saat menghadiri kegiatan GEMAPATAS (Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah) di balai Desa Pancoran Kecamatan Bondowoso, Senin (10/11/2025).
“Sertipikat tanah bukan hanya bukti kepemilikan, tetapi juga bentuk perlindungan hukum agar tidak terjadi sengketa batas di kemudian hari,” ujar Bupati Bondowoso yang karib disapa Ra Hamid ini.
Ia menjelaskan, GEMAPATAS merupakan bagian penting dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas Kementerian ATR/BPN. Pemerintah Kabupaten Bondowoso, kata bupati, memberikan dukungan penuh terhadap program ini.
Salah satu bentuk dukungan nyata adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat yang ikut dalam program PTSL.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan manfaat langsung dari program ini. Karena itu, Pemkab Bondowoso membebaskan BPHTB untuk peserta PTSL,” tegasnya.
Bupati juga menginstruksikan kepada seluruh camat, kepala desa, dan lurah agar turut aktif mendukung pelaksanaan PTSL di wilayah masing-masing. Ia menekankan pentingnya setiap desa mendaftarkan seluruh aset desa agar memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari potensi sengketa di masa depan.
“Semua aset desa harus terdaftar dalam program PTSL. Ini penting supaya tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Selain itu, Ra Hamid juga mendorong sinergi antara Pemkab, BPN, dan masyarakat dalam penataan data pertanahan dan perpajakan daerah. Ia berharap adanya penyesuaian subjek pajak pada tanah yang sudah dikavling atau menjadi kawasan perumahan, agar data lebih tertib dan transparan.
“Mari jadikan GEMAPATAS sebagai gerakan bersama untuk menata kepemilikan tanah yang tertib dan berkeadilan. Dengan tertib administrasi, akan tercipta kepastian hukum, pertumbuhan ekonomi, dan pembangunan yang berkelanjutan,” tutupnya.
Sekadar diketahui, GEMAPATAS ini dihadiri jajaran Forkopimda, Kepala BPN Bondowoso, perangkat daerah, camat, kepala desa, serta masyarakat. Suasana berlangsung penuh semangat dengan antusiasme warga yang ikut langsung memasang tanda batas tanah miliknya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

