Simalakama UMK Mojokerto 2026, Terjepit Regulasi Pusat dan Bayang Ketidakpastian

Hingga pertengahan Desember 2025, pemerintah pusat tak kunjung menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) serta Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Ketenagakerjaan, yang memicu ketidakpastian bagi kelompok pengusaha maupun buruh.

17 Dec 2025 - 08:00
Simalakama UMK Mojokerto 2026, Terjepit  Regulasi Pusat dan Bayang Ketidakpastian
Sejumlah buruh saat menyuarakan aspirasi. (Syaiful/SJP)

MOJOKERTO, SJP — Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mojokerto tahun 2026 berada dalam kondisi digantung tanpa kepastian. 

Hingga pertengahan Desember 2025, pemerintah pusat tak kunjung menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) serta Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Ketenagakerjaan, yang memicu ketidakpastian bagi kelompok pengusaha maupun buruh.

Meski payung hukum induk dari Jakarta urung terbit, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mojokerto bersama Dewan Pengupahan mulai mengambil langkah pragmatis. Pada Selasa (16/12/2025) kemarin, mereka menggelar pembahasan Tata Tertib (Tatib) sebagai persiapan awal penetapan upah.

Kepala Disnaker Kabupaten Mojokerto, Yo’ie Afrida Soesetyo Djati, mengakui pihaknya tengah berada dalam posisi menunggu. 

Sebagai langkah antisipatif, Disnaker menyiapkan skema alternatif dengan merujuk pada Surat Keputusan (SK) Gubernur terbaru yang sempat menaikkan upah di penghujung tahun 2025.

"Untuk juknis kami masih menunggu PP yang belum keluar. Kami memiliki alternatif, di antaranya menggunakan dasar SK Gubernur yang berlaku dua bulan terakhir. Namun, jika PP turun, kami akan menggelar rapat ulang," ujar Yo’ie saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025). 

Munculnya persoalan mengarah pada ketidaksiapan formula penghitungan upah tahun ini. Yo’ie menjelaskan bahwa pembahasan saat ini masih bersifat makro dan merujuk secara umum pada mekanisme International Labour Organization (ILO) dengan data BPS 2025. Variabel yang dipertimbangkan meliputi sektor pendidikan, konsumsi rumah tangga, hingga perumahan.

Ketergantungan pada regulasi pusat ini dinilai memperlambat proses negosiasi tripartit di daerah. 

"Kabarnya akan keluar, kami masih menunggu juknisnya," imbuh Yo'ie. 

Kondisi pengupahan di Mojokerto sepanjang 2025 memang tergolong tidak stabil. Sebelumnya, UMK 2025 dipatok sebesar Rp 4.856.026 (naik 5% dari tahun sebelumnya). Namun, peta pengupahan berubah drastis setelah munculnya Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 pada 20 Oktober 2025.

Perubahan tersebut, yang lahir sebagai dampak dari Putusan PTUN Surabaya Nomor 11/G/2025/PTUN.SBY, memaksa kenaikan UMK Mojokerto menjadi Rp4,925 juta. Ironisnya, angka ini hanya berlaku seumur jagung, yakni untuk periode November hingga Desember 2025 saja.

Ketidakkonsistenan regulasi dan intervensi putusan hukum di tahun sebelumnya kini menjadi beban dalam pembahasan UMK 2026. 

Serikat pekerja menuntut kepastian angka yang layak, sementara asosiasi pengusaha (Apindo) dihadapkan pada fluktuasi biaya operasional akibat perubahan aturan yang mendadak.

Kini, bola panas penetapan upah berada di tangan Kementerian Ketenagakerjaan. Selama PP terbaru belum turun, stabilitas hubungan industrial di Kabupaten Mojokerto diprediksi akan terus dibayangi ketidakpastian. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow