Sidang PHPU Kota Malang, Rotasi Pejabat Pemkot Tidak Ada Pelanggaran
Rotasi pejabat yang dilakukan oleh Pemkot Malang telah melalui prosedur yang benar dan mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
KOTA MALANG, SJP - Pemerintah Kota Malang telah melaksanakan rotasi pejabat administrator dan pengawas pada dua tahap, yaitu pada (3/5/2024) sebanyak 96 orang dan pada (9/8/2024) sebanyak 35 orang.
Pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian pejabat tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri melalui Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, sesuai dengan Surat Kementerian Dalam Negeri.
Dengan persetujuan ini, Pj Wali Kota Malang diizinkan untuk melakukan rotasi pejabat di lingkungan Pemkot Malang.
Penjelasan ini disampaikan oleh Jufaldi, kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, pada Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota 2024 di Mahkamah Konstitusi, Senin (20/1/2025). Sidang ini bertujuan untuk mendengarkan jawaban dari Termohon (KPU) dan keterangan dari Pihak Terkait serta Bawaslu.
Jufaldi menjelaskan bahwa rotasi pejabat yang dilakukan oleh Pemkot Malang telah melalui prosedur yang benar dan mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
"Adanya rotasi ini, termohon telah melakukan klarifikasi yang hasilnya bahwa mutasi dilakukan oleh pihak terkait telah mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri, sehingga tidak ada persoalan terkait penetapan Paslon yang telah dilakukan termohon," ujarnya dalam Sidang Panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Sementara itu, Bawaslu Kota Malang, melalui Hamdan Akbar Safara, menjelaskan bahwa mutasi pegawai di Pemkot Malang terbagi menjadi dua tahap, yakni 96 orang pada (3/5/2024) dan 35 orang pada (9/8/2024). Bawaslu telah melakukan klarifikasi dan memastikan bahwa mutasi ini mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
"Jadi dari sini memang tidak ada rekomendasi, cuma ada aduan dan telah dilakukan penelusuran," jelas Hamdan.
Sebelumnya, pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada (8/1/2025), pemohon, Budhy Pakarti, mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Kota Malang Nomor 629 Tahun 2024 terkait hasil Pilkada.
Pemohon berargumen bahwa rotasi pejabat yang dilakukan oleh Pj Wali Kota Malang pada Mei dan Agustus 2024 melanggar UU 10/2016 dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 96 Tahun 2024, yang membatasi pergantian pejabat oleh petahana enam bulan sebelum pengumuman calon Pilkada.
Pemohon meminta agar rotasi tersebut dinyatakan tidak sah dan berdampak pada diskualifikasi Paslon Nomor Urut 01 dalam Pilkada Kota Malang 2024. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

