Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim Digelar 3 Oktober 2025

Nadiem Makarim resmi ajukan praperadilan usai ditetapkan tersangka korupsi laptop Chromebook. Sidang perdana akan digelar PN Jaksel pada 3 Oktober 2025.

24 Sep 2025 - 06:02
Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim Digelar 3 Oktober 2025
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (kiri), menggunakan rompi tahanan berjalan keluar seusai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 4 September 2025. (Foto: Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao)

JAKARTA, SJP – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Permohonan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/9/2025). Berdasarkan Sistem Informasi  Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, klasifikasi perkara ini adalah terkait “sah atau tidaknya penetapan tersangka.”

Permohonan praperadilan Nadiem terdaftar dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Pihak termohon dalam perkara ini adalah Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

“Jumat, 3 Oktober 2025. Agenda sidang pertama,” demikian keterangan resmi dari pihak pengadilan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menduga adanya kerugian negara senilai Rp 1,98 triliun dalam pengadaan laptop Chromebook. Meski demikian, nilai pasti kerugian masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung menyebut besaran keuntungan yang diduga diterima Nadiem bersama pihak lain masih dalam proses penyidikan. Saat ini, Nadiem ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (**)

Editor: Rizqi Ardian 

Sumber: Beritasatu.com

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow