Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim Digelar 3 Oktober 2025
Nadiem Makarim resmi ajukan praperadilan usai ditetapkan tersangka korupsi laptop Chromebook. Sidang perdana akan digelar PN Jaksel pada 3 Oktober 2025.
JAKARTA, SJP – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Permohonan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/9/2025). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, klasifikasi perkara ini adalah terkait “sah atau tidaknya penetapan tersangka.”
Permohonan praperadilan Nadiem terdaftar dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Pihak termohon dalam perkara ini adalah Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
“Jumat, 3 Oktober 2025. Agenda sidang pertama,” demikian keterangan resmi dari pihak pengadilan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menduga adanya kerugian negara senilai Rp 1,98 triliun dalam pengadaan laptop Chromebook. Meski demikian, nilai pasti kerugian masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung menyebut besaran keuntungan yang diduga diterima Nadiem bersama pihak lain masih dalam proses penyidikan. Saat ini, Nadiem ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (**)
Editor: Rizqi Ardian
Sumber: Beritasatu.com
What's Your Reaction?

