Sidang Kepailitan UD Sinar Jati Diwarna Reaksi Keberatan Debitor dan Kurator
Pihak kuasa hukum 11 kreditor konkuren sudah menyampaikan adanya voting, pada 5 Desember 2023 itu melebihi 52% (persen). Debitor sesalkan atas laporan pemberitahuan Going Concern (asas kelangsungan usaha) tidak diterima langsung guna pemberesan utang lewat kurator ditunjuk.
Surabaya SJP - Sidang Pailit UD Sinar Jati perkara kepailitan nomor 55/Pdt.Sus PKPU/2019/PN.Niaga.Sby tuai reaksi keberatan antara Kurator dan Debitor.
Dalam sidang diketuai oleh Hakim Pemutus (Hatus) Taufan Mandala (9/7) digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (9/7) dapat didengar keterangan kurator Akhmad Abdul Aziz Zein terkait adanya pergantian kurator yang diajukan oleh Kuasa Hukum 11 Kreditor Konkuren.
Kurator Aziz menunjukkan surat pencabutan kuasa kreditor didalam persidangan.
Menanggapi hal itu, Hie Khie Sin selaku debitor melalui kuasa hukumnya Indra Triantoro SH menganggap pencabutan kuasa kreditor tersebut tidaklah sah secara hukum.
"Bahwa saat pemberesan pemberian dana dilakukan di Semarang, disinyalir adanya pengancaman, kalau tidak melakukan tanda tangan kemungkinan besar tidak akan dicairkan," ujarnya.
Oleh sebab itu, lanjut Indra didapatkan keterangan pemberi kuasa dari 11 kreditur konkuren tersebut dalam tekanan, sehingga harus dibatalkan," tegasnya saat disampaikan ke awak media di PN Surabaya.
Selanjutnya, Indra juga merasa keberatan dengan fakta-fakta hukum dalam sidang. Sebab, pihak debitor dan para kreditor berharap adanya pergantian kurator dalam perkara kepailitan ini.
"Kami sangat keberatan penetapan tadi, dalam penetapan fakta-fakta hukum yang mana seharusnya kurator Azis diganti," cetusnya.
Indra juga menambahkan bahwa pihak kuasa hukum 11 kreditor konkuren sudah menyampaikan adanya voting, pada 5 Desember 2023 itu melebihi 52% (persen).
"Terkait dengan itu seharusnya dikabulkan tapi faktanya dalam persidangan tadi di abaikan, rekomendasi yang diberikan Hakim Pengawas Sudar, SH MHum tidak sesuai fakta-fakta persidangan," bebernya
Menurutnya, rekomendasi dari Hakim Pengawas (Hawas) Sudar juga tidak sesuai. Dan berdasarkan pasal 71 ayat 2 tentang PKPU dan Kepailitan.
"Berdasarkan terkait undang-undang nomor 37 tahun 2024 tentang kepailitan, tugas kurator hanya pemberesan administratif, setelah lelang," tambahnya.
Alasan menguatkan, sebut Indra perolehan pada penetapan sebelumnya sudah jelas disebutkan.
"Yang ini kan sudah dilelang seharusnya tidak mengurusi objeknya tetapi uangnya yang harus dalam pembayaran diberikan kepada para kreditur, sehingga kami tidak menanggapi upaya-upaya hukum dari pihak dia kurator," ulasnya.
"Para kreditor dan kami selaku debitor tidak diberitahukan, tidak dikonfirmasi dan tidak pernah diundang terkait lelang seharusnya Rp 45 miliar yang harus dilelang, tapi ini hanya Rp 22 miliar," sesalnya.
Untuk diketahui, dalam hal ini disebutkan juga hasil dari lelang tidak pernah masuk ke rekening kepailitan sesuai dengan hasil penetapan yang ditandatangani Hawas Sudar.
Sesuai kutipan," Dengan dijualnya aset dari harga Rp 45M menjadi Rp 22M dapat merugikan harta pailit dan hal ini termasuk kelalaian kurator, yang mana kurator harus bertanggung jawab.
Sementara, Hie Khie Sin selaku debitor juga hadir dalam persidangan menjelaskan bahwa selama ini kurator yang ditunjuknya dianggap tidak bekerja sesuai tugasnya.
"Sebagai debitor semestinya saya diberi laporan atas pemberitahuan Going Concern (asas kelangsungan usaha) guna ketahui perkembangan hasil pemberesan bayar utang melalui kurator ditunjuk, ini justru tidak terima malah dikirim ke pegawai villa dengan menyatakan bahwa hak kelola aset Villa Amelle sudah dipailitkan dan sudah menjadi milik kurator, kan aneh," keluhnya.
Dan ironis lagi, sebut Hie Kie Sin selain hasil dari adanya going concern tersebut tidak dimasukkan ke rekening kepailitan seperti yang telah tercantum dalam Penetapan No. 55/Pdt.Sus/PKPU/PN.Niaga.Sby.
"Atas dugaan adanya penyelewengan hasil going concern tersebut telah dilaporkan ke Hakim Pengawas Sudar. Namun lagi lagi tidak mendapat respon dari hasil penetapan dan tidak menggubris adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Kurator Aziz ini," tegasnya.
Kejanggalan lain, sambungnya juga disinyalir adanya penggelembungan Daftar Piutang Tetap (DPT) di Kreditor PT. Elang Perkasa yang seharusnya tagihan sebesar Rp 400 juta menjadi Rp 800 juta kurang lebih selama ditunjuk (Aziz) jadi kurator tidak pernah mengundang debitor.
“Dari laporan DPT terjadi penggelembungan selama Azis jadi kurator tidak pernah mengundang debitor. Bahwa debitor dan 11 kreditur ingin mengganti kurator, karena kinerja kurator tidak profesional," terangnya.
"Kurator juga mengeluarkan DPT baru yang diduga palsu tanpa verifikasi dengan debitor maupun kreditor," kata Hie Khie Sin.
Dilanjutkan keterangan dari Eko Susianto selaku kuasa hukum dari 11 kreditor juga sesalkan dan alami peristiwa serupa melalui kinerja kurator Aziz ditunjuk juga tidak pernah mengundang pihak kreditor.
"Dengan adanya DPT tanggal 22 November 2023 pihaknya merasa keberatan dan sudah berkirim surat keberatan, namun oleh Hawas Sudar tidak pernah ada respon dan seolah dan berkesan tanpa ada peduli," ungkap Eko.
Keberatan Eko dicontohkan juga melalui telah berkirim surat keberatan dengan adanya DPT tertanggal 22 November 2023 yang ditandatangani oleh Kurator Aziz, Hakim Pengawas Sudar dan Panitera Penggant (PP) Erna.
Didalam surat menegaskan dan tertuang tidak melalui verifikasi rapat kreditor, sehingga para pemohon tidak mengetahui bagaimana asal usulnya terkait total tagihan kreditor BCA Cabang Bali Denpasar yang awalnya Rp 55 miliar sekian menjadi Rp 15 miliar sekian.
"Tagihan Kreditor PT BPR Lestari Bali Denpasar yang awalnya Rp 14 miliar menjadi Rp 6 miliar, tiba-tiba berubah begitu saja," urainya.
Kedua, disebut juga perolehan tagihan kreditor Toko Nadi Karya Utama, Denpasar senilai Rp 297 juta menjadi hilang atau nol.
"Yang ditagih itu klien kami, padahal penerbitan DPT 22 November 2023 tidak melalui kami makanisme yang sebenarnya. Tidak ada verifikasi tiba-tiba berubah," tandasnya dengn nada kesal.
Sementara, dinyatakan kurator Aziz dalam surat pernyataan pencabutan kuasa dari beberapa kreditur sudah selayaknya.
"Pencabutan kuasa kreditor kan sudah selayaknya, akhirnya para kreditor kan tahu bahwa kurator bekerja dengan payah. Mereka kan bisa menilai bahwa adanya pembayaran ada lelang, itu sudah berapa tahun itu semenjak tahun 2020 pailitnya. Pencabutan kuasa kan para kreditor dan ada sisa 2 kreditor," singkat Aziz.
Perlu diketahui, Hawas Sudar Pengadilan Niaga (PN) Surabaya diadukan ke Komisi Yudisial (KY) perwakilan Jawa Timur (Jatim), Senin (11/12/2023) siang dalam perkara No. 55/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby, Hakim Sudar dinilai bersikap tidak adil terhadap Debitor dan 11 kreditor lain.
Akibat terdampak, kuasa hukum 11 kreditur konkurent tersebut mengajukan permohonan pergantian kurator, pada tanggal 25 September 2023 dan baru pada tanggal 7 November 2023 (37 hari) Hakim Sudar memanggil seluruh kreditor dan Debitor guna di pertemuan menindaklanjuti permohonan pergantian kurator.
Alhasil, disebutkan dari permohonan pergantian kurator yang diajukan oleh kuasa hukum 11 Kreditor Konkuren tersebut juga 2 kali diserahkan ke Hakim Sudar. Proses pertama dimasukkan oleh kuasa hukum 11 kreditur konkuren melalui PTSP Pengadilan Negeri Surabaya, dan satunya diberikan langsung kepada Hakim Sudar.
"Dalam rapat PKPU tidak ada titik temu, hingga akhirnya Febuari 2020 ada pernyataan pailit," pungkasnya.
Justru didapat sebalik olehnya, urusan pemberesan dan pengurusan harta pailit malah dianggap kacau, dari pihak kurator Azis tidak pernah menyampaikan mengenai perkembangan Kepailitan kepada debitor dan kreditor, serta kurator Azis dianggap tidak melakukan prosedur kepailitan sesuai UU Kepailitan dan PKPU.(*)
Editor:Tri Sukma
What's Your Reaction?