Sering Cekcok, Seorang Istri di Probolinggo Bunuh Suami dengan Penumbuk Kopi

Karena kemarahan dan kecemburuan yang membara dalam hatinya, Supiani pun memanfaatkan kesempatan saat suaminya tertidur untuk melakukan tindakan keji tersebu. 

23 Oct 2024 - 12:15
Sering Cekcok, Seorang Istri di Probolinggo Bunuh Suami dengan Penumbuk Kopi
Ilustrasi aksi aniaya istri kepada suami (Ilustrasi/SJP)

PROBOLINGGO, SJP - Warga Kabupaten Probolinggo dibuat geger dengan aksi seorang istri yang menganiaya suaminya hingga tewas.

Peristiwa itu terjadi di Dusun Braholo, Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo pada Selasa (22/10/2024) malam.

Ialah Tomo (60) tewas dengan penuh luka di bagian kepala oleh istrinya sendiri yang bernama Supiani (46).

Berdasar informasi yang berhasil dihimpun Suara Jatim Post, Supiani menganiaya suaminya menggunakan alu penumbuk kopi saat Tomo sedang tertidur. 

Jajaran Polsek Kuripan dan Tim Inafis Satreskrim Polres Probolinggo segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku. Sejumlah saksi dimintai keterangan atas peristiwa tersebut.

Hasil visum dari RSUD dr. Mohamad Saleh menunjukkan, Tomo mengalami luka serius di bagian kepala dan wajah. Luka yang begitu parah akhirnya mengakibatkan Tomo tewas dengan tragis.
 
Dari keterangan Supiani, dia mengaku sering kali mendapat perlakuan kasar dari suaminya dan kerap kali mengancam akan kembali ke istri pertamanya.

Karena kemarahan dan kecemburuan yang membara dalam hatinya, Supiani pun memanfaatkan kesempatan saat suaminya tertidur untuk melakukan tindakan keji tersebu. 

Sedangkan Kapolsek Kuripan IPTU Hartawan, dugaan sementara motif pembunuhan tersebut adalah dendam dan cemburu. 

"Pelaku juga mengaku sering dianiaya oleh korban. Sehingga mungkin hal ini menjadi pemicu terjadinya peristiwa tragis ini," ujarnya, Rabu (23/10/2024).

Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa alu yang digunakan untuk membunuh korban. Sementara Supiani sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Kuripan. 

Akibat ulahnya menewaskan sang suami, Supiani dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow