Sempat Dikira Curian, 8 Ekor Kambing di Karangrejo Garum Blitar Ternyata Lepas dari Kandang
Viral di media sosial tentang adanya delapan ekor kambing berada di pinggir jalan wilayah Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Dalam narasi yang beredar, kambing-kambing itu diduga merupakan hasil pencurian.
BLITAR, SJP - Video penemuan delapan ekor kambing di pinggir jalan wilayah Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, viral di media sosial.
Dalam narasi yang beredar, kambing-kambing tersebut diduga merupakan hasil pencurian karena disebut-sebut diturunkan dari sebuah mobil sebelum ditinggalkan.
Informasi tersebut sempat membuat warga resah. Namun, pihak kepolisian memastikan kabar itu tidak benar.
Kasi Humas Polres Blitar Aiptu Muheni menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Menindaklanjuti laporan yang beredar, petugas Polsek Garum langsung mendatangi lokasi penemuan kambing di tepi jalan.
"Petugas segera melakukan pengecekan di lapangan setelah menerima informasi dari masyarakat," ujarnya, Senin (4/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa delapan kambing tersebut bukan hasil tindak kejahatan. Hewan ternak itu terlepas dari kandang milik warga setempat bernama Sutadi (65).
"Kambing tersebut lepas dari kandang dan sudah diambil kembali oleh pemiliknya. Tidak ada indikasi atau mengarah pada percobaan pencurian," tegasnya.
Sebelumnya, narasi di media sosial juga menyebut kambing sempat diturunkan dari mobil jenis Gran Max setelah dipergoki warga.
Namun, polisi memastikan informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Keterlambatan informasi kepada pemilik juga menjadi salah satu penyebab kesalahpahaman. Pasalnya, pemilik kambing tidak memiliki telepon genggam sehingga tidak mengetahui kabar yang sudah beredar di grup warga.
Meski tidak ditemukan unsur kriminal, pihak kepolisian tetap meningkatkan patroli di wilayah tersebut guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Warga juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, mengaktifkan ronda atau poskamling, serta segera melapor jika menemukan hal mencurigakan melalui layanan kepolisian 110. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

