Polda Jatim dan Imigrasi Bongkar Penipuan Berkedok Kejahatan 'Love Scamming' Internasional Raup Rp 1,1 Miliar

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Ditres Siber Polda Jatim, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, dan Polresta Sidoarjo dalam mengungkap jaringan kejahatan siber lintas negara ini menyasar masyarakat Indonesia melalui media sosial.

22 Jun 2026 - 18:03
Polda Jatim dan Imigrasi Bongkar Penipuan Berkedok Kejahatan 'Love Scamming' Internasional Raup Rp 1,1 Miliar
Ditres Siber Polda Jatim, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, dan Polresta Sidoarjo mengungkap jaringan kejahatan siber lintas negara . (Foto: Jefri Yulianto/suarajatimpost.com)

SURABAYA, SJP – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur membongkar sindikat penipuan daring berkedok hubungan asmara (love scamming) yang menjerat 53 korban di berbagai daerah di Indonesia, Senin (22/6/2026).

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur, Kombes Pol Bimo Ariyanto, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Ditres Siber Polda Jatim, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, dan Polresta Sidoarjo.

Ia menambahkan dalam mengungkap jaringan kejahatan siber lintas negara ini, para pelaku menyasar masyarakat Indonesia melalui media sosial.

Disebutkannya, dari praktik yang diduga berlangsung sejak Agustus 2025 itu, para pelaku meraup keuntungan sekitar Rp1,1 miliar.

Pengungkapan kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/822/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 12 Juni 2026, yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan operasi gabungan lintas instansi.

Kasus ini terungkap setelah tim gabungan menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh sejumlah warga negara asing (WNA) di Surabaya.

Adapun dari hasil pemeriksaan di sebuah apartemen, petugas mengamankan empat WNA serta menyita barang bukti berupa laptop, telepon genggam, kartu SIM, rekening bank, dan perangkat elektronik lain yang diduga digunakan untuk menjalankan penipuan daring.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Lilik Nurhamidah, warga negara Indonesia, Kucu Kelvin Princes, warga negara Ghana, serta Adse Virtus, warga negara Pantai Gading.

Sementara dua WNA lainnya masih dalam pendalaman bersama pihak Imigrasi.

Bimo juga beberkan para pelaku menjalankan modus love scamming dengan menyasar perempuan berusia 45 hingga 60 tahun melalui Facebook, TikTok, dan WhatsApp. 

Ia menguraikan kronologi peran pelaku menjalankan modus atas korban terlebih dahulu diajak berkomunikasi secara intensif hingga terjalin hubungan emosional layaknya pasangan.

Dalam aksinya, sebutnya Adse Virtus berperan membuat akun media sosial untuk mencari dan menjaring calon korban.

Lanjutnya, setelah korban merasa dekat dan percaya, pelaku kemudian menjanjikan hadiah bernilai tinggi seperti jam tangan, perhiasan, hingga perangkat elektronik.

Untuk memperkuat skenario penipuan, disebut juga peran Kucu Kelvin Princes menyiapkan perangkat komunikasi, rekening penampung, serta pesan dan dokumen palsu yang seolah-olah berasal dari jasa ekspedisi internasional. 

"Korban kemudian menerima informasi bahwa paket hadiah tertahan di bea cukai atau mengalami kendala administrasi," terang Bimo.

Selanjutnya, Lilik Nurhamidah berperan menghubungi korban dengan mengaku sebagai petugas jasa pengiriman atau pihak yang menangani proses administrasi paket. 

Dalam keterangan, Bimo juga memaparkan atas bujuk rayu pelaku, korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya pajak, pengurusan dokumen, hingga pelepasan barang.

Padahal seluruh paket yang dijanjikan tersebut tidak pernah ada, tambahnya. Seluruh skema pengiriman dan komunikasi yang diterima korban merupakan rekayasa yang disusun para pelaku untuk menipu dan memperoleh keuntungan finansial.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

"Pasal tersebut mengatur setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik berisi pemberitahuan bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiil dalam transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar," bebernya.

Selain itu, tegasnya, komplotan para tersangka juga dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana penipuan menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang menyerahkan barang atau uang.

"Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta," ujarnya.

Dilanjutkan atas hasil penyidikan, petugas mencatat sekira 53 korban telah teridentifikasi dengan total kerugian mencapai Rp1,1 miliar. 

Dari jumlah tersebut, 22 korban berasal dari Jawa Timur yang tersebar di Surabaya, Bondowoso, Gresik, Pacitan, Madiun, Kota Pasuruan, Mojokerto, Magetan, Nganjuk, Pamekasan, dan Sampang.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, mengungkapkan pihaknya juga menemukan pelanggaran keimigrasian oleh dua warga negara Nigeria yang turut diamankan dalam operasi tersebut.

"WNA berinisial CEM diketahui menggunakan Visa Izin Tinggal Kunjungan indeks 211A dan telah overstay selama 885 hari, serta diduga menyalahgunakan izin tinggal," jelasnya.

Sementara WNA berinisial CKN menggunakan KITAS Investor dengan indeks E28A yang telah berakhir sejak 10 Juni 2026 dan tercatat overstay selama 35 hari.

Imigrasi Jawa Timur menegaskan akan menindaklanjuti seluruh pelanggaran keimigrasian tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Di sisi lain, Polda Jatim bersama Imigrasi masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan penipuan lintas negara yang diduga telah beroperasi selama hampir satu tahun. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow