Munas-Konbes PBNU 2026 Bahas Polemik Ketum Rangkap Jabatan dan MBG, Berikut Hasilnya
Sementara itu polemik makan bergizi gratis juga turut jadi bahan pembahasan. Munas-Konbes PBNU 2026 menegaskan tidak menutup mata atas polemik yang terjadi selama pelaksanaan MBG.
KEDIRI, SJP - Polemik boleh atau tidaknya Ketua Umum PBNU turut memegang jabatan di pemerintahan turut jadi pembahasan di Munas-Konbes PBNU 2026.
Sekretaris Steering Committee (SC) Munas-Konbes PBNU 2026 Prof M Nuh, yang mewakili Komisi Rekomendasi, mengungkapkan saat ini aturan yang berlaku menteri tidak boleh untuk menjadi ketua umum.
Begitu juga sebaliknya, ketua umum harus mengundurkan diri saat mencalonkan atau dicalonkan jabatan politik.
"Ini pun juga diskusi panjang. Karena ada yang menganggap bahwa Menteri itu bukan jabatan politik yang melalui mekanisme seleksi," tuturnya, Senin, (22/6/2026).
Sedangkan untuk jabatan gubernur, jabatan presiden, jabatan gupati, wali kota, maupun anggota dewan semua sepakat tidak boleh (rangkap jabatan) dan harus mengundurkan diri.
"Tidak ada perbedaan pandangan mengenai jabatan gubernur, jabatan presiden, jabatan bupati, wali kota, maupun anggota dewan. Itu semua sepakat, tidak boleh, harus mundur. Tetapi untuk Menteri masih ada perdebatan di situ," tambahnya.
Pembahasan hal tersebut, ditegaskan Prof M Nuh akan berlanjut di Muktamar ke 35 yang telah disepakati pada 1-5 Agustus nanti.
"Kita akomodasikan dua-duanya untuk dipastikan nanti di muktamar," jelasnya.
Sementara itu polemik makan bergizi gratis juga turut jadi bahan pembahasan. Munas-Konbes PBNU 2026 menegaskan tidak menutup mata atas polemik yang terjadi selama pelaksanaan MBG.
"Dari tujuan yang sangat mulia itu, kami memberikan apresiasi terhadap keberlangsungan MBG, tetapi kita tidak boleh menutup mata. Pentingnya perbaikan mekanisme penyaluran pengelolaan MBG. Itu yang tadi disarankan, termasuk juga adanya afirmasi secara khusus MBG untuk pesantren," tegasnya.
Perbaikan perlu dilakukan karena MBG menyangkut kebutuhan orang banyak dan anggaran yang tidak kecil.
"Sehingga ketepatan sasaran menjadi penting, ketepatan tata kelola menjadi penting tetapi tanpa mengabaikan tujuan utamanya," pungkasnya.
Pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berlangsung di dua wilayah.
Pembukaan dan rapat pleno berlangsung mulai tanggal 20-22 Juni 2026 di Ponpes Al-Falah Ploso, Mojo Kabupaten Kediri. Sementara penutupan menurut rencana akan dilangsungkan di STAI Syaichona Moh. Cholil, Bangkalan, 23 Juni 2026 besok. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

