Munas-Konbes PBNU 2026 Munculkan 4 Aspek Regulasi Pengelolaan Tambang
Munas-Konbes PBNU 2026 yang berlangsung di Ponpes Al-Falah, Ploso, Mojo, Kabupaten Kediri menghasilkan salah satu hal yang sempat jadi perbincangan banyak pihak, yakni terkait pengelolaan tambang oleh PBNU.
KEDIRI, SJP - Munas-Konbes PBNU 2026 yang berlangsung di Ponpes Al-Falah, Ploso, Mojo, Kabupaten Kediri menghasilkan salah satu hal yang sempat jadi perbincangan banyak pihak, yakni terkait pengelolaan tambang oleh PBNU.
"Alhamdulillah kita sudah menyelesaikan yang namanya peraturan perkumpulan tentang tambang, pengelolaan aset tambang. Ini yang dulu sempat heboh dan seterusnya tapi sudah kita sepakati ada empat aspek di dalam peraturan perkumpulan tentang pengelolaan aset tambang," ujar ujar Sekretaris Steering Committee (SC) Munas-Konbes PBNU 2026 Prof M Nuh, Senin, (22/6/2026), yang mewakili Komisi Rekomendasi.
Prof M Nuh menjelas aspek pertama adalah aspek kepemilikan.
"Kita sudah pastikan aset ini adalah aset perkumpulan Nahdlatul Ulama, tidak boleh orang atau PT apapun yang mengklaim memiliki aset ini kepemilikannya 100 persen adalah perkumpulan NU," tukas Prof M Nuh.
Aspek kedua adalah aspek tata kelola. Sesuai dengan hasil Muktamar sebelumnya, dalam pengelolaan tambang tidak diperbolehkan melakukan eksploitasi yang berlebihan sehingga menimbulkan kerusakan alam.
"Dari tata kelola kita pastikan sesuai dengan aturan syari'i, boleh eksplorasi tapi begitu eksploitasi yang berlebihan tidak boleh. Tentu kita akan bekerjasama dengan perusahaan dan memang sudah bekerjasama untuk mengelola ini karena NU terbatas kemampuannya," tambahnya.
Kemudian aspek ketiga, yakni aspek pemanfaatan. Menurut Prof M Nuh, aspek manfaat harus dirasakan untuk seluruh NU keluarga besar mulai dari PB sampai ranting termasuk lembaga-lembaga.
"Tidak boleh dan tidak dibenarkan yang mendapatkan kemanfaatan itu pengurus perorangan dan sebagainya. Itu di dalam peraturan perkumpulan," tegasnya.
Aspek keempat, adalah sifat usaha tidak bersifat isidentil dan harus dipastikan keberlanjutannya termasuk tanggung jawab ekosistem yang ada.
"Pemanfaatannya pun juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

