3 Rekomendasi Pengelolaan Haji Dari Munas-Konbes PBNU 2026 

Pengelolaan keuangan haji, turut menjadi salah satu hal yang didiskusikan dalam rapat komisi Munas-Konbes PBNU 2026.  

22 Jun 2026 - 23:10
3 Rekomendasi Pengelolaan Haji Dari Munas-Konbes PBNU 2026 
Pelaksanaan Munas-Konbes PBNU 2026 ( Foto : Istimewa)

KEDIRI, SJP - Pengelolaan keuangan haji, turut menjadi salah satu hal yang didiskusikan dalam rapat komisi Munas-Konbes PBNU 2026.  

Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Munas NU 2026 KH Abdul Ghofur Maimoen menyampaikan bahwa perlu amendemen Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 terutama Pasal 10 dan Pasal 16 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 pasal 21.

"Dengan menambahkan klausul atau ketentuan penggunaan nilai manfaat yang transparan dan berdasarkan prinsip keadilan," kata Gus Ghofur, sapaan akrabnya, Senin (22/6/2026).

Gus Ghofur mengungkapkan hal tersebut dilatari distribusi nilai manfaat dana haji yang masih menyimpan ketidakjelasan dari aspek regulasi dan syariah. Peraturan perundangan yang ada, terangnya,tidak mengatur secara jelas dan transparan nilai persentase penggunaan nilai manfaat.

"Sehingga jemaah haji mengetahui secara jelas dan utuh hak dari nilai manfaat yang diterima dan berapa yang disalurkan untuk jemaah haji yang berangkat dalam bentuk subsidi," katanya.

Berikutnya, Komisi Qanuniyah Munas NU 2026 juga merekomendasikan perbaikan formulir akad wakalah antara jemaah haji dengan BPKH. Perbaikan yang dimaksud adalah dengan menyebutkan secara jelas dan transparan penggunaan niai manfaat dana haji.

Gus Ghofur menjelaskan bahwa hal ini dilatari ketidakjelasan klausul dalam akad wakalah terutama angka 2 juga menimbulkan ketikdajelasan (gharar) yang melanggar prinsip syariah dan dapat mempengaruhi kerelaan (Ridha) dari jemaah haji.

"Distribusi nilai manfaat haji yang berlaku sekarang ini, sebagaimana fakta sekitar 70 persen untuk subsidi dan sekitar 30 persen untuk jemaah haji tunggu menimbulkan ketidakadilan dan dapat berdampak pada pengelolaan dana haji masa mendatang," katanya.

Lebih lanjut, Gus Ghofur menyampaikan bahwa hasil pembahasan Komisi Qanuniyah Munas NH 2026 juga merekomendasikan agar keputusan Pemerintah dan DPR terkait distribusi nilai manfaat kepada jemaah haji berangkat dikurangi dari tahun ke tahun.

"Sehingga pada tahun tertentu, seluruh nilai manfaat dana haji didistribusikan kepada seluruh jemaah haji secara adil," kata Pengasuh Pondok Pesantren Al-Anwar 3 Sarang, Rembang, Jawa Tengah itu.

Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menegaskan bahwa nilai manfaat dana haji adalah milik jamaah haji. Karenanya, jamaah haji berhak mendapatkan distribusi secara adil.

"BPKH sebagai wakil dari jemaah haji dalam mendistribusikan nilai manfaat berdasarkan keputusan pemerintah dan DPR yang harus didasarkan atas izin dari jemaah haji dan pertimbangkan kemaslahatan bagi jemaah haji secara keseluruhan," ujarnya.

Pelaksanaan distribusi nilai manfaat saat ini, menurutnya, masih mengandung ketidakadilan. Sebab, pemerataan distribusi untuk seluruh jemaah haji secara adil belum dapat dilakukan segera karena kondisi darurat yang dapat menimbulkan kesulitan bagi jemaah haji dan pemerintah, maka distribusi nilai manfaat secara adil dapat dilakukan sampai waktu tertentu berdasarkan konsep tadrij al-hukm. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow