Sektor Publik Jadi Prioritas, Pemkot Mojokerto Proyeksikan Anggaran Rp888 Miliar pada APBD 2027
Sektor pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur dipastikan mendapat porsi besar demi menjawab tantangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
KOTA MOJOKERTO, SJP–Pemerintah Kota Mojokerto mulai mematangkan arah pembangunan dan alokasi anggaran daerah untuk tahun 2027. Sektor pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur dipastikan mendapat porsi besar demi menjawab tantangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
Kepastian tersebut disampaikan Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, saat menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Senin (27/7/2026).
Dalam rancangan tersebut, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp888,6 miliar, sedangkan pendapatan daerah diperkirakan sebesar Rp760,2 miliar.
Wali Kota yang karib disapa Ning Ita ini menegaskan bahwa kebijakan belanja daerah diarahkan langsung untuk memenuhi pelayanan dasar warga.
Pemkot mengunci alokasi anggaran fungsi pendidikan minimal 20 persen dan infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen dari total belanja daerah.
Tak hanya itu, anggaran juga diprioritaskan untuk menyelesaikan persoalan mendesak di masyarakat.
"Kebijakan belanja juga diarahkan untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal, memperkuat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), mendukung pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG), mempercepat penurunan stunting dan kemiskinan ekstrem, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor pendidikan, kesehatan, pertanian, dan perikanan," terang Ning Ita.
Untuk tahun 2027, Pemkot Mojokerto mengusung tema pembangunan 'Meningkatkan Ketahanan Ekonomi dan Sosial Budaya melalui Penguatan Daya Saing Sektor Unggulan Daerah.'
Strategi ini diwujudkan lewat peningkatan kualitas SDM, penguatan ekonomi warga, tata kelola pemerintahan yang bersih, serta pembangunan infrastruktur yang terhubung dan berkelanjutan.
Sesuai aturan nasional, Pemkot juga mewajibkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) minimal 40 persen dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ning Ita menjelaskan bahwa seluruh rancangan arah pembangunan ini disusun bukan tanpa alasan, melainkan hasil pemetaan atas kondisi nyata di lapangan.
"Penentuan prioritas pembangunan di Kota Mojokerto tidak lepas dari respons terhadap kondisi, permasalahan, dan tantangan yang mendesak untuk ditindaklanjuti. Seluruh kebijakan tersebut disusun selaras dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2027," terangnya.
Ia menambahkan bahwa KUA-PPAS merupakan acuan utama yang memuat arah kebijakan pendapatan, belanja, hingga strategi pencapaian target kinerja daerah selama setahun.
"Rancangan KUA Tahun Anggaran 2027 memuat kondisi ekonomi makro, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, kebijakan pembiayaan, dan strategi pencapaiannya yang memuat langkah-langkah konkret dalam mencapai target kinerja yang diharapkan. Selanjutnya Kebijakan Umum APBD ini dituangkan dalam rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau PPAS," jelasnya.
Meski angka proyeksi pendapatan dan belanja sudah dipaparkan, Pemkot menegaskan nilai tersebut masih bisa berubah mengikuti kondisi perekonomian dan kemampuan keuangan daerah.
Angka yang disampaikan saat ini belum memperhitungkan kucuran dana transfer pusat yang bersifat khusus (earmarked), seperti DAK, DAU Spesifik, dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"Besaran pagu masih dapat berubah dalam proses pembahasan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah didasarkan pada kondisi perekonomian yang berkembang," pungkas Ning Ita.
Tahap selanjutnya, rancangan KUA-PPAS 2027 ini akan dibahas bersama oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum disahkan dalam Nota Kesepakatan Bersama. (Adv-Kom)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

