Sebanyak 969 Unit Rumah Warga Kota Blitar Masuk Kategori Tidak Layak Huni, Perbaikan Dilakukan Secara Bertahap
Berdasarkan data dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Blitar, sebanyak 969 unit rumah warganya masuk dalam kategori tidak layak huni. Pemkot memastikan proses perbaikan dilakukan secara bertahap.
KOTA BLITAR, SJP - Berdasarkan data dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Blitar, sebanyak 960 unit rumah warga masuk dalam kategori tidak layak huni.
Dalam hal ini, Pemkot Blitar memastikan proses perbaikan akan dilakukan secara bertahap.
Demikian dikatakan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Blitar Suyatno. Pada tahun 2025 ini, Pemkot melakukan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) sebanyak 150 unit, dengan alokasi anggaran sekitar Rp2 miliar.
"Tahun 2025 ini ada sekitar 150 unit rumah tidak layak huni yang diperbaiki. Kemarin anggarannya sekitar Rp2 miliar," kata dia, Rabu (15/10/2025).
Menurut Suyatno, proses perbaikan RTLH di Kota Blitar tidak hanya dilakukan pada tahun 2025 saja, melainkan pada tahun 2026 mendatang diupayakan masih bisa melupakan perbaikan RTLH.
Rencananya, pada tahun 2026 ada 100 unit RTLH yang akan dilakukan perbaikan.
"Data kami masih ada 969 unit RTLH di wilayah Kota Blitar. Tahun depan tetap kami lakukan perbaikan, tapi jumlahnya diperkirakan bakal berkurang dibandingkan dengan tahun ini," ujarnya.
Suyatno menambahkan berkurangnya jumlah unit RTLH yang akan diperbaiki pada tahun 2026, karena terdampak pemangkasan dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

