Satu SPPG di Kota Mojokerto Memiliki Dapur Sempit Tak Memadai
Kondisi ini memicu kekhawatiran risiko kontaminasi serta efektivitas distribusi makanan. Pasalnya, fasilitas yang sempit tersebut dipaksa mengakomodasi beban produksi ribuan porsi makanan setiap harinya.
KOTA MOJOKERTO, SJP–Di balik masifnya ambisi pemenuhan gizi melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disajikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), terselip persoalan serius mengenai kelayakan sarana pendukungnya, salah satunya dapur.
Pemerintah Kota Mojokerto secara resmi melayangkan teguran terhadap salah satu pengelola SPPG yang kedapatan beroperasi dengan fasilitas dapur yang tidak memadai dan jauh dari standar operasional prosedur (SOP) kesehatan.
Sebab, pemkot menilai kondisi ini memicu kekhawatiran risiko kontaminasi serta efektivitas distribusi makanan. Pasalnya, fasilitas yang sempit tersebut dipaksa mengakomodasi beban produksi ribuan porsi makanan setiap harinya.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mengungkapkan temuannya mengenai adanya ketimpangan antara kapasitas ruang dengan volume produksi.
Dengan target ribuan penerima manfaat, keterbatasan ruang dapur menjadi kendala utama dalam manajemen waktu memasak.
"Ya, jadi ada memang SPPG yang agak saya beri teguran gitu ya. Dengan melayani 3.000 penerima manfaat, kondisi dapur yang sempit, ini tentu menjadi perhatian bagi kita. Bagaimana cara memasak, sedangkan kita punya keterbatasan waktu kan? Jam berapa untuk gelombang pertama harus keluar dari dapur, gelombang kedua harus keluar dari dapur," ujar Wali Kota yang karib disapa Ning Ita ini saat diwawancarai wartawan usai sidak sejumlah SPPG, Selasa (31/3/2026).
Ketidaklayakan ini bukan sekadar masalah estetika ruang, melainkan berkaitan langsung dengan kelayakan konsumsi.
Ning Ita juga mempertanyakan bagaimana manajemen dapur mampu menjaga ritme kerja dengan porsi yang masif dalam ruangan yang sesak.
"Ketika dapur itu sempit, bagaimana bisa menyiapkan untuk 3.000 porsi gitu ya? Mengelola atau me-manage waktu masaknya seperti apa, tentu itu kan kita pertanyakan," lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Pemerintah Kota Mojokerto memberikan mandat tegas kepada pengelola untuk segera melakukan relokasi.
Hal ini mengacu pada komitmen awal yang telah disepakati sebelum operasional dijalankan, di mana setiap SPPG wajib memenuhi standar teknis dari Badan Gizi Nasional (BGN).
"Makanya kita berikan teguran untuk segera relokasi. Karena sudah ada komitmen pada saat rapat sebelumnya, mereka harus pindah tempat sesuai dengan standar. Standar pembuatan SPPG kan sudah ada gitu ya. Nah, itu harus dipenuhi untuk menjaga memastikan bahwa makanan itu benar-benar higienis sesuai dengan standar masak yang ditentukan," tegas Ning Ita.
Ketegasan ini diambil di tengah dinamika kebijakan kuota dari pemerintah pusat. Wali Kota Mojokerto menjelaskan bahwa berdasarkan koordinasi terakhir dengan BGN, terdapat penyesuaian jumlah porsi per satuan pelayanan.
"Kalau kuotanya (dalam satu SPPG) dari BGN kan berubah ya. Sebelumnya kan 3.000-an (porsi) kan, terus kemudian rapat terakhir yang saya ikuti ada penurunan, 2.500. Nah, kebijakan-kebijakan begitu kan dari BGN ya," terangnya.
Wali pota perempuan ini menekankan perlunya efektivitas Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) untuk lebih proaktif dalam memantau operasional di lapangan.
Ia mendorong adanya koordinasi yang lebih intensif antara Satgas dengan koordinator tingkat kota Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPI) guna meminimalisir adanya laporan dari masyarakat (dumas) terkait kualitas layanan.
"Kita kan fungsi di sini, Pak Sekda ini khususnya kan sebagai Ketua Satgas Pengawasan. Nah, sehingga harusnya Pak Sekda bersama dengan jajarannya ini ya rapat rutin dengan koordinator tingkat kota SPPI-nya. Nah gitu, atau kalaupun tidak punya waktu untuk bisa rapat, ada laporan berkala lah yang tersampaikan kepada kami, sehingga fungsi kami sebagai satgas pengawasan ini juga berjalan. Kalau ada dumas (aduan masyarakat), kami bisa segera menindaklanjuti gitu," ujarnya.
Hingga saat ini, Kota Mojokerto baru mengoperasikan 11 unit SPPG. Berdasarkan data enam bulan lalu, kuota yang dialokasikan oleh BGN untuk wilayah ini sebenarnya mencapai 17 unit. Hal ini berarti masih terdapat ruang bagi penambahan enam unit baru di masa mendatang.
Ning Ita berharap, ke depannya, SPPG yang baru akan didirikan tidak mengulangi kesalahan yang sama dan justru berkaca pada unit yang sudah menjalankan standar dengan baik.
"Di Kota Mojokerto ini baru beroperasi sebelas. Sedangkan kuotanya kalau belum ada perubahan dari hasil rapat saya enam bulan yang lalu dengan BGN (Badan Gizi Nasional) itu kuotanya Kota Mojokerto tujuh belas gitu ya. Jadi bagi SPPG yang belum berdiri, ya semoga nanti ke depan bisa mencontoh yang sudah baik ini," pungkasnya. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

