Satpol PP Mojokerto Pantau Aktivitas Pengemis lewat CCTV, Tiga Orang Diserahkan ke Dinsos
Kegiatan penertiban ini sesuai dengan Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
MOJOKERTO, SJP—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto terus melakukan pendekatan kepada para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Hal itu untuk memberikan imbauan sekaligus akan dilakukan pendataan dan pembinaan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto.
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra Widho Wicaksono menyebut, pihaknya memanfaatkan sarana kamera closed circuit television (CCTV) milik Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto untuk melakukan pemantauan di sejumlah titik yang sering ada aktivitas PMKS meminta-minta kepada para pengguna jalan.
"Seperti aktivitas para PMKS di Simpang Empat RA Basoeni, Kecamatan Sooko, terpantau," kata Mahendra usai melakukan patroli penertiban gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, Selasa (17/6/2025).
Menurutnya, kegiatan penertiban ini sesuai dengan Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 02 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat pada Pasal 39 huruf a yang menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan mengemis, menggelandang, mengelap mobil, mengasong dan mengamen di jalan raya.
Hasilnya, Satpol PP mengamankan tiga orang PMKS yang terpantau CCTV sedang melakukan aktivitas meminta-minta di jalanan.
"Ada pengamen bernama M (Satria Bergitar) asal Desa Mengelo, Kecamatan Sooko, satu pengemis disabilitas bernama JM asal Desa Karangjeruk, Kecamatan Jatirejo dan pengemis kambuhan atau pengelap mobil bernama AW asal Desa Balongrawe Baru, Magersari, Kota Mojokerto, kita lakukan imbauan dan dilakukan pembinaan," jelas dia.
Mahendra menjelaskan, ketiganya telah diserahkan kepada Dinsos untuk dilakukan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan yang dilarang oleh Perda Nomor 2 Tahun 2013.
Mahendra menandaskan, pihaknya secara berkala akan terus melakukan pemantauan dan akan melakukan penertiban secara humanis dan mengarah ke pembinaan kepada para PMKS.
"Penertiban dilakukan secara humanis dengan berkoordinasi dan sinergi dengan instansi terkait: Dinsos, DPRKP2 dan pemdes setempat," tandasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

