Satpol PP Kabupaten Malang Hentikan Pembangunan Pasar Songgoriti
Penghentian aktivitas pembangunan yang diperkirakan telah berjalan selama satu bulan tersebut dikarenakan telah merusak lapangan tenis untuk dibuat Pasar Semi Permanen tanpa ijin Pemkab Malang.
Kota Batu, SJP - Satpol PP Kabupaten Malang hentikan aktivitas pembangunan pasar semi permanen di kawasan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu karena tak mengantongi izin.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang katakan pihaknya telah melakukan pemasangan banner pemberitahuan penghentian aktivitas pada Kamis (7/12/2023).
"Pemberhentian ini kami lakukan karena aktifitas pembangunan pasar dan pujasera tersebut diduga tidak mengantongi izin pembangunan. Sebelumnya disini ada sebuah lapangan tenis milik Pemkab Malang yang dikelola oleh Perumda Jasa Yasa dikerjasamakan dengan PT Aljabar Jati Indonesia (AJI) sejak tahun 2021 silam," paparnya.
Oleh sebab itu, aktivitas pembangunan yang diperkirakan telah berjalan selama satu bulan tersebut karena telah merusak lapangan tenis untuk dibuat Pasar Semi Permanen tanpa ijin Pemkab Malang.
Terlebih, Satpol PP Kabupaten Malang sebelumnya juga telah melakukan proses pemanggilan, teguran, dan pemberitahuan melakukan pengosongan.
Penghentian ini akan dilakukan hingga 30 hari mendatang, jika 30 hari ke depan tidak ada perubahan, Satpol PP bakal melakukan pengosongan di sana. Kecuali nanti ada perintah lain dari Bupati atau PT AJI yang berkoordinasi dengan Perumda Jasa Yasa mencabut surat perintah lapor ke Bupati dan mencabut surat tugas kepada kami,” tandasnya (*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?