Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang Tuding PT AJI Lakukan Perusakan Aset
Penghentian aktivitas tersebut terjadi karena tidak hanya melakukan perusakan pada lapangan tenis yang akan dijadikan pasar semi permanen, PT AJI juga hilangkan bathub air panas sebanyak 21 unit secara sengaja
Kota Batu, SJP - Penghentian pembangunan pasar semi permanen yang ada di area Pemandian Air Panas Alam Songgoriti Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu membuat Dirut Perunda Jasa Yasa Raden Djoni Sudjatmiko angkat suara.
Secara tegas, ia menilai PT Aljabar Jati Indonesia (AJI) melakukan perusakan aset milik Kabupaten Malang. "Ini tentu melanggar perda dan fungsinya, apalagi tidak ada izin kepada pihak Pemkab Malang," tegasnya Kamis (7/12/2023).
Menurutnya, tak hanya melakukan perusakan pada lapangan tenis yang akan dijadikan pasar semi permanen, PT AJI juga hilangkan bathub air panas sebanyak 21 unit secara sengaja.
“Perumda Jasa Yasa bekerja sama PT AJI memang bekerjasama, namun perlu diketahui ini bukan tanah kosong, tapi ada pengelolaan aset yang dituangkan pada Peraturan Daerah (Perda) kepada kami. Proses seperti ini tentu melanggar Perda, apalagi tidak ada pemberitahuan sama sekali," imbuh Djoni.
Terlebih pihak Jasa Yasa bersama PT AJI juga telah miliki perjanjian kerja sama yang harus ditaati.
Jadi, ia menilai seharusnya terdapat koordinasi terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan bersama pemilik aset.
Terpisah, Wakil Direktur Utama PT Aji Bambang Christianto Tri Putro katakan jika pembangunan tersebut sebenarnya untuk menghidupkan kembali pasar yang sebelumnya mati suri bisa menjadi jujukan wisatawan.
"Apa yang dilakukan Perumda Jasa Yasa yang mana menurutnya pemberhentian pembangunan ini tidak sesuai dengan musyawarah yang dilakukan bersama sama waktu lalu. Kami hanya melakukan evaluasi bersama Perumda Jasa Yasa direktur baru hanya sekali, kemudian besoknya ada kunjungan dan dua minggu setelahnya langsung disurati seperti ini,"
Chris mengaku pihaknya merasa keberatan jika dilakukan penghentian, meskipun pihakmya harus menaati apa yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Malang.
Ia juga menilai untuk menghidupkan kembali kawasan wisata tersebut pasca pandemi Covid-19 cukup membutuhkan waktu di masa pemulihan ekonomi (*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?