Satlantas Polres Tuban Tindak 65 Kendaraan Knalpot Brong, Mayoritas Pelajar

Satlantas Polres Tuban menindak 65 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong sepanjang 1–7 September 2025. Mayoritas pelanggar adalah pelajar, bahkan sebagian kendaraan diduga akan dipakai untuk balap liar dan tawuran.

08 Sep 2025 - 22:04
Satlantas Polres Tuban Tindak 65 Kendaraan Knalpot Brong, Mayoritas Pelajar
Sejumlah kendaraan berknalpot brong yang diamankan di Mapolres Tuban, Senin (Foto: Atmo/ SJP)

TUBAN, SJP – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Dalam operasi penindakan yang digelar sejak 1 hingga 7 September 2025, polisi mengamankan 65 kendaraan bermotor pelanggar aturan lalu lintas.

Mayoritas kendaraan yang diamankan menggunakan knalpot brong, yang menimbulkan kebisingan serta keresahan masyarakat.

Wakapolres Tuban, Kompol Achmad Robial, didampingi Kasat Lantas AKP Moh. Imam Reza dan Plt. Kasihumas Iptu Siswanto, menegaskan, penindakan ini merupakan respon atas keluhan masyarakat.

“Kebanyakan kendaraan yang ditindak tidak menggunakan knalpot sesuai spektek. Penindakan dilakukan baik melalui patroli skala besar maupun hasil laporan langsung masyarakat,” kata Kompol Robi, Senin (8/9/2025).

Selain patroli, laporan melalui call center 110 juga menjadi dasar penindakan. Warga kerap mengeluhkan adanya konvoi kendaraan dengan knalpot bising, terutama pada malam hari.

Dari hasil pemeriksaan, sebagian kendaraan diduga akan dipakai untuk balap liar hingga rencana tawuran antar kelompok pemuda. Beberapa pelanggar bahkan diketahui berasal dari luar Tuban.

“Setiap ada keluhan masyarakat akan kita tindaklanjuti dimanapun berada,” tegas Robi.

Seluruh kendaraan pelanggar dikenakan sanksi tilang dan diamankan di Mapolres Tuban selama dua bulan. Pemilik dapat mengambil kendaraannya setelah mengganti knalpot dan melengkapi kelengkapan sesuai standar.

“Setiap akan mengambil kendaraannya wajib melengkapi sesuai aslinya,” ujar Robi.

Wakapolres menambahkan, sebagian besar pelanggar berusia pelajar. Untuk mencegah kejadian serupa, Kapolres Tuban memerintahkan seluruh Kapolsek menjadi inspektur upacara di sekolah-sekolah wilayahnya pada Senin (8/9/2025) 

“Tujuannya memberikan edukasi kepada pelajar, khususnya tentang aturan berlalu lintas dan penggunaan kendaraan bermotor,” ucap Robi.

Kompol Robi juga mengimbau masyarakat untuk berkendara dengan bijak dan menggunakan knalpot standar. “Mari bersama-sama ciptakan lingkungan yang nyaman dan tertib,” katanya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow