Saksi Ahli Pemohon PT CESS Justru Kuatkan Posisi PT CFK dalam Sidang PKPU Lanjutan Termohon

Berdasarkan Keterangan Ahli maka sebenarnya permasalahan tagihan PT CESS tersebut sudah terselesaikan. PKPU merupakan cara penagihan, bukan sengketa

31 Jan 2024 - 13:30
Saksi Ahli Pemohon PT CESS Justru Kuatkan Posisi PT CFK dalam Sidang PKPU Lanjutan Termohon
Suasana rapat kreditor dalam agenda sidang PKPU PT CESS vs PT CFK di PN Surabaya. (Foto: dok/SJP)
Saksi Ahli Pemohon PT CESS Justru Kuatkan Posisi PT CFK dalam Sidang PKPU Lanjutan Termohon

Surabaya, SJP - Sidang lanjutan permohonan ulang PKPU oleh PT Cahaya Energi Semeru Sentosa (CESS) terhadap PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK) kembali digelar di Pengadilan Niaga, Surabaya, Selasa (30/1).

Dalam sidang tersebut, PT CESS menghadirkan saksi ahli dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Dr Hendri Jayadi, SH MH, dalam keterangan, Hendri katakan bahwa PKPU merupakan cara penagihan, bukan sengketa. 

Selain itu, penetapan hakim pengawas dalam proses sidang PKPU akan mengakhiri sengketa. Pernyataan Hendri tersebut justru menguntungkan pihak termohon, PT CFK.

Pasalnya, tagihan PT CESS yang dijadikan sebagai dasar pengajuan permohonan PKPU a quo sebenarnya sudah pernah didaftarkan dan diverifikasi di dalam perkara PKPU nomor 52 sebelumnya namun oleh hakim pengawas ditetapkan dibantah berdasarkan penetapan hakim pengawas.

Sehingga berdasarkan keterangan ahli maka sebenarnya permasalahan tagihan PT CESS tersebut sudah terselesaikan.

Selain itu Hendri juga mengakui bahwa perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi adalah mengikat kreditur yang termuat dalam perjanjian perdamaian.

Namun, ketika kuasa hukum PT CFK, Johanes Dipa Widjaja, SH SPsi MH MM mengajukan pertanyaan, Hendri tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut. 

Pertanyaan tersebut berkaitan dengan bagaimana pendapat Hendri jika kreditur yang sudah menyepakati homologasi dan debitur sudah memenuhi pembayaran tagihan pertama dan kedua, namun pada pembayaran ketiga mendadak rekening kreditur ditutup, Johanes Dipa menanyakan bagaimana pendapat Ahli terhadap sikap kreditor yang demikian.

Sementara itu, kuasa hukum PT CESS, Madyo Sidharta, SH juga sempat ditegur majelis hakim. Pasalnya, Madyo diketahui mengajukan pertanyaan yang berulang-ulang, dan sudah pernah terjawab dalam sidang-sidang sebelumnya.

Usai persidangan, Johanes Dipa mengatakan bahwa keterangan saksi ahli yang diajukan oleh pemohon justru memperkuat posisi termohon. 

Menurutnya, permohonan PKPU kembali oleh PT CESS yang merupakan kreditur yang termuat dalam perjanjian perdamaian tidak mempunyai dasar hukum.

“Permohonan PKPU ini terkesan mempermainkan hukum. Bahkan, permohonan PKPU, setelah putusan nomor 52 ini diajukan sebanyak tiga kali oleh PT CESS. Yaitu, diajukan kemudian dicabut, diajukan lagi dan dicabut lagi, nah sekarang diajukan lagi,” kata Johanes.

Berikut adalah kronologis permohonan PKPU PT CESS terhadap PT CFK:

Permohonan pertama: Nomor 104/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby, dicabut.Permohonan kedua: Nomor 109/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby, dicabut.Permohonan ketiga: Nomor 118/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby, masih berjalan.

Dalam proses PKPU perkara nomor 52, PT CESS mengajukan tagihan sebesar Rp 91.533.087.034. Namun, tagihan PT CESS tersebut dibantah Rp 29.659.900.479, dan diakui sebesar Rp 61.873.186.556.

Atas perjanjian perdamaian yang diajukan debitor, voting pun disetujui 100 persen kreditor separatis, 91,89 persen kreditor konkuren, termasuk disetujui oleh PT CESS.

Atas perjanjian perdamaian yang memenuhi kuorum itu, disahkan Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) bernomor: 52/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby.

Putusan homologasi tersebut menyatakan bahwa perjanjian perdamaian yang diajukan PT CFK telah disetujui oleh mayoritas kreditor, sehingga mengikat seluruh kreditor, termasuk PT CESS.

Putusan sidang selanjutnya akan digelar pada 20 Februari 2024.(**)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow